Netralitas ASN di Pilkada, Pj Wali Kota Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pj Wali Kota Kotamobagu keluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot diminta untuk tetap netral dalam hajatan lima tahunan nasional Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Adapun surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor: 156/W-KK/VII/2024 mengenai netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani dan didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan bersama MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua BAWASLU Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa ketentuan penting yang harus diikuti ASN disebutkan. Di antaranya adalah:

Pasal 5 huruf (n) menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Pasal 5 huruf (n) angka 5 menyatakan PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 5 huruf (n) angka 6 menyebutkan PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 5 huruf (n) angka 7 melarang PNS memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu diminta untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, seperti pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti dalam grup/akun pemenangan calon Kepala Daerah, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Selanjutnya, setiap dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu dapat menjaga netralitas dan profesionalisme seorang ASN. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi
Fokus Cegah Stunting di Setiap Desa, Pemkot Gelar Bimtek Kader Kesehatan
Peringatan Hari Guru Nasional ke-79 dan HUT Korpri ke-53 di Kotamobagu Berlangsung Khidmat
Pemerintah Kota Kotamobagu Sepakati Larangan Konvoi Pasca Hasil Pilkada
Buka Rakor TP-PKK Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta
Bersama Dandim 1303 dan Kapolres, Pj Wali Kota Kotamobagu Pantau Suasana Pemungutan Suara
Pj Wali Kota Bersama Keluarga Salurkan Hak Pilih
Sekda Kotamobagu Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kemudahan Perizinan Online
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:06 WITA

Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

Jumat, 29 November 2024 - 22:38 WITA

Fokus Cegah Stunting di Setiap Desa, Pemkot Gelar Bimtek Kader Kesehatan

Jumat, 29 November 2024 - 22:26 WITA

Peringatan Hari Guru Nasional ke-79 dan HUT Korpri ke-53 di Kotamobagu Berlangsung Khidmat

Kamis, 28 November 2024 - 22:50 WITA

Pemerintah Kota Kotamobagu Sepakati Larangan Konvoi Pasca Hasil Pilkada

Kamis, 28 November 2024 - 22:06 WITA

Buka Rakor TP-PKK Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong

Sabtu, 21 Des 2024 - 04:43 WITA

BOLMONG

Diduga Beraroma Korupsi, Cabjari Dumoga Lidik Perkara Dana Desa

Selasa, 17 Des 2024 - 15:52 WITA

KOTAMOBAGU

Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

Senin, 9 Des 2024 - 19:06 WITA