BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada fasilitas umum.
Pelaksanaan operasi dibenarkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, Selasa (5/11/2024).
Menurut Rafiqa, selain dinas terkait Pemkot yang terdiri dari Kesbangpol, Dishub dan Satpol PP, penertiban APK tersebut juga turut didampingi unsur TNI dan Polri.
“Penertiban ini khusus APK yang dipasang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan KPU Kotamobagu, terutama yang ada di median jalan yang membahayakan pengguna jalan,” kata Rafiqa.
Masih menurut Rafiqa, dalam operasi tersebut Kesbangpol pada prinsipnya hanya mendampingi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang berkompeten dalam penertiban APK tersebut.
“Dasar penertiban sesuai surat edaran yang sebelumnya telah dilayangkan ke masing-masing Liaison Officer (LO) paslon dan penertiban akan dilakukan hingga selesai,” pungkasnya. (*)
Editor : Sandy Bawoel