Langgar Perda Retribusi, FM Dijatuhi Denda Rp26 Juta oleh PN Kotamobagu

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, BMRTIMES.COM- Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis kepada FM, pengguna ruko di kawasan Pasar 23 Maret, atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Diketahui, FM terbukti menunggak retribusi selama 13 bulan berturut-turut dengan total nilai tunggakan mencapai Rp13 juta.

Sidang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) pukul 09.00 WITA, dan menjadi sorotan publik. Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dari Satpol PP Kotamobagu, FM dinilai melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda tersebut karena tidak menyetor retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa proses hukum ditempuh setelah tiga kali surat teguran tak diindahkan. “Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Empat saksi dari instansi teknis Pemkot, seperti Dinas Perdagangan, BPKD, dan Satpol PP, dihadirkan dalam persidangan. Seluruhnya memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa FM tetap menempati ruko milik Pemkot tanpa membayar retribusi sesuai ketentuan.

Usai pemeriksaan saksi, sidang diskors pukul 11.30 WITA dan dilanjutkan kembali pada pukul 15.30 WITA. Dalam masa skors, Majelis Hakim membuka ruang dialog dengan pendekatan Restorative Justice.

Sebelumnya, FM sempat mengajukan permohonan mencicil tunggakan, namun ditolak oleh Dinas Perdagangan.

“Kami menghargai niat baik, tapi aturan harus ditegakkan,” tegas pihak Disdagkop UMKM.

Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa FM bersalah secara sah dan meyakinkan. Vonis yang dijatuhkan yakni:

  • Denda sebesar Rp26.000.000 (dua kali lipat dari total tunggakan),
  • Pidana kurungan tiga bulan, seluruhnya ditangguhkan.

Penangguhan diberikan setelah FM menyampaikan permohonan tertulis dan disepakati melalui musyawarah dengan pihak Pemkot. FM juga berkomitmen melunasi Rp8 juta pada tahun ini dan sisanya Rp5 juta paling lambat 30 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa bila komitmen itu tidak dipenuhi tepat waktu, maka Jaksa Penuntut Umum dapat mengeksekusi putusan sebagaimana hukum berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan aturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penyewa aset pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegas pernyataan resmi Pemkot.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum dari Pemkot terdiri atas Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta, Kabid Penegakan Peraturan Bambang S. Dachlan, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Youldy N. Kahiking.*Bila ingin dibuat dalam versi untuk siaran pers resmi atau rilis media, saya juga bisa bantu menyesuaikan.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Proyek PJUTS Kotamobagu, Istri RM Ungkap Kronologi hingga Permintaan Rp3,5 Miliar
Wakili Kajari, Kasi Datun Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Muda
Polres Kotamobagu Hadir untuk Masa Depan Generasi Muda, Kapolres Pimpin Program Polisi Peduli Pendidikan di SMA Negeri 2
Peresmian Gedung Gereja GMIBM Dayanan Goagoman Jadi Momentum Memperkuat Toleransi di Kotamobagu
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Kotamobagu Gelar Jumat Keliling Perdana di Poyuyanan
Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Asal Malaysia, Tegaskan Pengawasan Orang Asing di Bolaang Mongondow Raya
KANNI Dukung Kapolres Kotamobagu, Perkuat Kolaborasi Polri dan Masyarakat
Kejari Kotamobagu Ikuti Supervisi dan Eksaminasi Umum Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Kasus Proyek PJUTS Kotamobagu, Istri RM Ungkap Kronologi hingga Permintaan Rp3,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Wakili Kajari, Kasi Datun Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Muda

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:22 WITA

Polres Kotamobagu Hadir untuk Masa Depan Generasi Muda, Kapolres Pimpin Program Polisi Peduli Pendidikan di SMA Negeri 2

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Peresmian Gedung Gereja GMIBM Dayanan Goagoman Jadi Momentum Memperkuat Toleransi di Kotamobagu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Kotamobagu Gelar Jumat Keliling Perdana di Poyuyanan

Berita Terbaru