Belum Sepekan Dipulihkan Jabatan, Kadis PMD Bolmong Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, BOLMONG – Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibawah Kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H terus menunjukan integritas serta profesional dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Terbukti, pada Selasa 11 Maret 2025, Kejari Kotamobagu kembali menahan Abdusalam Bonde Kadis PMD Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam perkara pemerasan kepada para Kepala Desa (Sangadi-red), dengan cara mencatut nama baik Institusi Kejari Kotamobagu, serta penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Dinas PMD, untuk kepentingan pribadi.

Abdulsalam Bonde sebelumnya ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa. Namun, setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Akan tetapi, dalam putusan pengadilan Negeri Kotamobagu tertuang bahwa, mengenai termohon dalam hal ini Kejari Kotamobagu, dapat dinyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan objek perkara a quo tersebut bukanlah bersifat mutlak.

Yang mana, termohon tetap mempunyai kewenangan melakukan penyidikan lagi terhadap objek perkara a quo apabila termohon nantinya dapat mengumpulkan alat bukti baru yang sah yang berkorelasi dengan pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh termohon tersebut ataupun pada pasal tindak pidana tipikor lainnya.

Dalam Konfrensi Pers, Kajari Elwin Agustian Khahar menyampaikan bahwa, setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan Ekspose, pihaknya langsung menetapkan tersangka dan menahan Kadis PMD Bolmong Abdusalam Bonde.

“Sebelumnya kami telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali kepada bersangkutan. Sayangnya, panggilan yang di layangkan, tidak sama sekali dipenuhi oleh yang bersangkutan atau tidak kooperatif. Jadi pada hari ini, kami lakukan penjemputan paksa kepada Abdusalam Bonde,” ucap Kajari.

Lanjut Kajari menjelaskan, pemeruksaan kepada Abdusalam Bonde masih akan berlanjut karena permintaan tersangka untuk didampingi kuasa hukum.

“Yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum sehingga pemeriksaan hari ini kami hentikan dan akan dilanjutkan besok, dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kajari.

Kajari mengatakan, untuk proses penegakan hukum kasus tersebut, kami meminta publik agar menilai secara objektif. “Kami berharap masyarakat bisa menilai perkara ini secara objektif,” pungkas Kajari.***

Facebook Comments Box

Editor : Dori Djola

Berita Terkait

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan
Mahasiswa Menyaksikan Tambang Bakan yang Membanggakan
Rapat Paripurna Tingkat I APBD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar
Banggar DPRD Bolmong dan TAPD Gelar Rapat Lanjutan KUA-PPAS 2026
Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025, WG-RVM Ziarah Serta Tabur Bunga di TMP Mongkonai
Cabjari Dumoga Resmikan Mushola Al-Qahhar, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Iman di Lingkungan Kejaksaan
Duduk Bersama, Ini Yang Dibahas Dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bolmong dan Tiga OPD
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bolmong
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:30 WITA

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:37 WITA

Mahasiswa Menyaksikan Tambang Bakan yang Membanggakan

Selasa, 25 November 2025 - 16:38 WITA

Rapat Paripurna Tingkat I APBD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 17 November 2025 - 16:33 WITA

Banggar DPRD Bolmong dan TAPD Gelar Rapat Lanjutan KUA-PPAS 2026

Senin, 10 November 2025 - 14:20 WITA

Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025, WG-RVM Ziarah Serta Tabur Bunga di TMP Mongkonai

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA