Mobil Masuk Bengkel, Keluar dalam Kondisi Ringsek: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Berujung Kecelakaan di Tol Minahasa Utara

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM — Sebuah kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Minahasa Utara (Minut) mengungkap dugaan peminjaman kendaraan tanpa izin yang menyeret nama oknum anggota kepolisian. Insiden tersebut menyebabkan kerugian besar bagi pemilik mobil, Joan Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, saat satu unit Honda Mobilio putih DB 1421 KB dibawa ke sebuah bengkel di Kota Manado untuk menjalani perbaikan. Kendaraan itu diantar oleh Briptu Aldo Tumbelaka, anggota Polres Bolaang Mongondow, berdasarkan kepercayaan dari pemilik mobil.

Namun, tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik, mobil tersebut diduga dipinjam oleh Bripda Barrichello Siwy, anggota Polsek Bandara Polresta Manado. Peminjaman disebut-sebut untuk kepentingan pulang ke rumah, meskipun kendaraan masih dalam tahap perbaikan.

Kasus ini mencuat pada Minggu, 21 Desember 2025, ketika pemilik menerima kabar mengejutkan bahwa mobilnya mengalami kecelakaan di Jalan Tol Minahasa Utara. Saat insiden terjadi, kendaraan diketahui dikemudikan oleh Bripda Barrichello Siwy.

Merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan atas peminjaman tersebut, Joan berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.

Langkah mediasi sempat ditempuh pada 8 Januari 2026 di Polsek Bandara Polresta Manado. Pertemuan itu dihadiri pelapor, Briptu Aldo Tumbelaka, serta pihak mekanik bengkel. Dalam mediasi, Bripda Barrichello Siwy menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan bahkan berjanji memberikan mobil sebagai jaminan selama proses perbaikan.

Sayangnya, komitmen tersebut diduga tidak terealisasi. Bripda Barrichello Siwy sebelumnya berjanji menyelesaikan persoalan paling lambat 13 Januari 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan lanjutan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.

Pelapor pun meminta agar oknum anggota kepolisian tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, demi menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

Sementara, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, S.I.K membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Terhadap yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan (proses) di Sie Propam Polresta Manado,” singkatnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragedi Drag Race Kotamobagu, KANNI: Keselamatan Penonton Harus Jadi Prioritas
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, KANNI: Penghinaan Wartawan Tak Bisa Ditoleransi
Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru
PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru
Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap
Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan
Waspada! Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Modus Baru Kian Canggih
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:04 WITA

Tragedi Drag Race Kotamobagu, KANNI: Keselamatan Penonton Harus Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WITA

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, KANNI: Penghinaan Wartawan Tak Bisa Ditoleransi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:52 WITA

Mobil Masuk Bengkel, Keluar dalam Kondisi Ringsek: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Berujung Kecelakaan di Tol Minahasa Utara

Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WITA

Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru

Jumat, 21 November 2025 - 15:09 WITA

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

PANJI: Partai Hanura Turut Berduka

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:27 WITA