BMRTIMES.COM, SULUT – Terkait akun sosial media Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah disetiap platform hanya bejurmlah 20 akun. Hal ini sesuai yang ada pada draf rancangan PKPU. Bapaslon juga wajib melaporkan akun sosmed tersebut ke Komisi Pemlihan Umum (KPU).
Akun tersebut nantinya akan digunakan oleh bapaslon untuk berkampanye baik pertemuan terbatas maupun rapat terbuka termasuk kampanye di sosial media.
“Jadi diatur kampanye di medsos, setiap calon kepala daerah hanya bisa bikin akun resmi media sosial maksimal 20 akun di setiap jenis aplikasi media sosial baik FB, Instagram, Tiktok juga aplikasi michat dan aplkasi medsos lainya,” ujar Awaludin Umbola.
“Jadi silahkan kampanye di medsos, tapi dibatasi hanya 20 akun. Akun medsos yang telah didaftarkan itu akan ditutup jelang masa tenang atau tanggal 23 November, ” tambahnya.
Lanjutnya, dalam rancangan PKPU, kampanye rapat umum terbuka hanya bisa dilaksanakan maksimal 2 kali. “Nantinya akan diatur jatah dua kali itu dilaksanakan di awal kampanye dan dipertengahan masa kampanye. Setiap kontestan bebas memilih zona yang ada di 15 kabupaten dan kota, ” katanya.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai 24 September hingga 24 November. Setelah penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September. (*)
Editor : Sandy Bawoel