Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga integritas dan profesionalisme menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Bawaslu Bolmong juga meminta ASN, TNI/Polri dan Sangadi (Kepala Desa), serta perangkat Desa agar menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan menjelang pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Sanksi bukan hanya mennyasar ASN TNI/Polri, namun juga bisa kena pada Sangadi dan perangkat desa jika melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, Kamis 29 Agustus 2024.

Kemudian, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Selain mendorong ASN, TNI, Polri dan Sangadi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya selama proses Pilkada 2024.

Bawaslu berharap pada Sangadi tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas, fasilitas jabatan maupun program-program.

Apabila Sangadi dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, selain mendapatkan Sanksi, juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi. Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,” tegasnya.

Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow, menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa,” katanya.

Sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.

Surat imbauan juga telah dilayangkan Bawaslu Bolmong pada tanggal 7 Agustus dengan nomor 141 /PM.00.02/K.SA-02/8/2024 tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Bolmong. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan
Mahasiswa Menyaksikan Tambang Bakan yang Membanggakan
Rapat Paripurna Tingkat I APBD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar
Banggar DPRD Bolmong dan TAPD Gelar Rapat Lanjutan KUA-PPAS 2026
Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025, WG-RVM Ziarah Serta Tabur Bunga di TMP Mongkonai
Cabjari Dumoga Resmikan Mushola Al-Qahhar, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Iman di Lingkungan Kejaksaan
Duduk Bersama, Ini Yang Dibahas Dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bolmong dan Tiga OPD
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bolmong
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:30 WITA

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:37 WITA

Mahasiswa Menyaksikan Tambang Bakan yang Membanggakan

Selasa, 25 November 2025 - 16:38 WITA

Rapat Paripurna Tingkat I APBD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 17 November 2025 - 16:33 WITA

Banggar DPRD Bolmong dan TAPD Gelar Rapat Lanjutan KUA-PPAS 2026

Senin, 10 November 2025 - 14:20 WITA

Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025, WG-RVM Ziarah Serta Tabur Bunga di TMP Mongkonai

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA