BMRTIMES.COM, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut), mengelar Rapat Evaluasi fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu pada tahapan Pemilukada 2024 di Boltim.
Giat Bawaslu Boltim yang bertemakan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ berlangsung di Cafe Goba Molunow Kecamatan Mooat, pada hari Rabu 07 Agustus 2024, yang turut dihadiri Sekretaris Bawaslu Muhdi Pasma, staf Bawaslu, OKP, jajaran Panwascam, dan menghadirkan narasumber dari akademisi Yunda Dr. Indah Samuel, Bapak Muhammad Yamin Mahenggeng.
Sekretaris Bawaslu Boltim Muhdi Pasma SE,. mewakili Ketua Bawaslu Mutahir Mamonto,dan Anggota Komisioner Bawaslu Boltim Trisno Mais, dan Harmoko Mondo menitipkan pesan kepada jajaran staf Bawaslu Panwascam, dan para peserta agar dapat lebih meningkatkan kinerja pengawasan dan lebih tertib dalam pengawasan di pilkada serentak nanti.
“Karena kita adalah lembaga pengawasan di tuntut kinerja yang profesional dan sesuai peraturan perundang – undangan. Kita lembaga Bawaslu di sulut di sorot degan berbagai kinerja profesional dan independen nya, makanya saya mewakili seluruh Komisioner Ketua dan Kordiv anggota Bawaslu Boltim berharap dengan bimtek penguatan dan berbagai agenda Bawaslu untuk lebih meningkatkan kinerja pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada serentak, secara umum bebas jujur adil dan berintegritas,” harap Muhdi.
Terpisah yang dikatakan Narasumber Dr. Indah Samuel Korompot yang terpenting dari Rapat Evaluasi fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu pada tahapan Pemilu 2024 di Boltim, penyelenggara kalian panwascam harus memahami regulasi tahapan dan perundang undangan.
“Sebagai penyelenggara Bawaslu pengawas itu penting sekali penguatan kelembagaan dan memahami aturan perundang undangan dan regulasi tahapan pilkada, sehingga butuh ada penguatan pengawas yang memang punya, bisa menganalisis bisa benar-benar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus lebih profesional bisa melihat ini masuk di pelanggaran atau seperti apa karena pelanggaran kan ada yang dari temuan ada juga laporan.
Nah penanganannya kalau dari temuan berarti dia dapatkan dari hasil pengawasan di lapangan oleh peserta pemilu. Ada tiga yang bisa melapor, yakni warga negara Indonesia yang punya KTP yang sudah dewasa kemudian pemantau Pemilu kemudian yang ketiga pemantau Pemilu WNI peserta pemilu 3 ini yang bisa melaporkan masalah,” jelasnya.
Sementara itu Bapak Muhammad Yamin Makahenggeng SH, MH,. menjelaskan kaitannya degan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu lembaga pengawasan Bawaslu. “Evaluasi berarti Kita runut kembali apa yang masih kurang, dan apa yang paling penting dalam pengawasan. Juga perlu kekompakan, modal utama sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yaitu Integritas dan menguasai regulasi tahapannya sesuai aturan, sesuai prosedur peraturan dan sesuai perundang undangan,” singkat Yamin. (*)
Editor : Sandy Bawoel