Belum Sepekan Dipulihkan Jabatan, Kadis PMD Bolmong Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, BOLMONG – Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibawah Kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H terus menunjukan integritas serta profesional dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Terbukti, pada Selasa 11 Maret 2025, Kejari Kotamobagu kembali menahan Abdusalam Bonde Kadis PMD Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam perkara pemerasan kepada para Kepala Desa (Sangadi-red), dengan cara mencatut nama baik Institusi Kejari Kotamobagu, serta penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Dinas PMD, untuk kepentingan pribadi.

Abdulsalam Bonde sebelumnya ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa. Namun, setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Akan tetapi, dalam putusan pengadilan Negeri Kotamobagu tertuang bahwa, mengenai termohon dalam hal ini Kejari Kotamobagu, dapat dinyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan objek perkara a quo tersebut bukanlah bersifat mutlak.

Yang mana, termohon tetap mempunyai kewenangan melakukan penyidikan lagi terhadap objek perkara a quo apabila termohon nantinya dapat mengumpulkan alat bukti baru yang sah yang berkorelasi dengan pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh termohon tersebut ataupun pada pasal tindak pidana tipikor lainnya.

Dalam Konfrensi Pers, Kajari Elwin Agustian Khahar menyampaikan bahwa, setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan Ekspose, pihaknya langsung menetapkan tersangka dan menahan Kadis PMD Bolmong Abdusalam Bonde.

“Sebelumnya kami telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali kepada bersangkutan. Sayangnya, panggilan yang di layangkan, tidak sama sekali dipenuhi oleh yang bersangkutan atau tidak kooperatif. Jadi pada hari ini, kami lakukan penjemputan paksa kepada Abdusalam Bonde,” ucap Kajari.

Lanjut Kajari menjelaskan, pemeruksaan kepada Abdusalam Bonde masih akan berlanjut karena permintaan tersangka untuk didampingi kuasa hukum.

“Yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum sehingga pemeriksaan hari ini kami hentikan dan akan dilanjutkan besok, dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kajari.

Kajari mengatakan, untuk proses penegakan hukum kasus tersebut, kami meminta publik agar menilai secara objektif. “Kami berharap masyarakat bisa menilai perkara ini secara objektif,” pungkas Kajari.***

Facebook Comments Box

Editor : Dori Djola

Berita Terkait

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Bolmong Gandeng BSG
Plh Sekda Kotamobagu Hadiri Peringatan 1 Muharam di Masjid Agung Baitul Makmur
Dinkes Bolmong Dorong Kerjasama Lintas Sektor untuk Mencegah Pneumonia dan Diare
Wakil Ketua DPRD Bolmong: Yusra-Don Sejalan dengan Visi Pangan Nasional Prabowo
Adrianus Mokoginta Terima LHP dari BPK Atas LKPD Tahun 2024
Wawali Rendy Virgiawan Hadiri Paripurna DPRD Kotamobagu Bahas Rekomendasi LKPJ 2024
PT BDL Serahkan Bantuan 2 Bidang Tanah ke Pemdes Mopait untuk Perluasan Balai Desa dan Masjid
TP PKK dan Dinkes Bolmong Sukses Gelar Bakti Sosial Sunatan Masal
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:53 WITA

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Bolmong Gandeng BSG

Senin, 30 Juni 2025 - 22:40 WITA

Plh Sekda Kotamobagu Hadiri Peringatan 1 Muharam di Masjid Agung Baitul Makmur

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:07 WITA

Dinkes Bolmong Dorong Kerjasama Lintas Sektor untuk Mencegah Pneumonia dan Diare

Senin, 16 Juni 2025 - 20:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Bolmong: Yusra-Don Sejalan dengan Visi Pangan Nasional Prabowo

Senin, 26 Mei 2025 - 22:12 WITA

Adrianus Mokoginta Terima LHP dari BPK Atas LKPD Tahun 2024

Berita Terbaru

BOLMONG

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Bolmong Gandeng BSG

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:53 WITA