BMRTIMES.COM, BOLMONG – Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibawah Kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H terus menunjukan integritas serta profesional dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Terbukti, pada Selasa 11 Maret 2025, Kejari Kotamobagu kembali menahan Abdusalam Bonde Kadis PMD Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam perkara pemerasan kepada para Kepala Desa (Sangadi-red), dengan cara mencatut nama baik Institusi Kejari Kotamobagu, serta penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Dinas PMD, untuk kepentingan pribadi.
Abdulsalam Bonde sebelumnya ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa. Namun, setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Akan tetapi, dalam putusan pengadilan Negeri Kotamobagu tertuang bahwa, mengenai termohon dalam hal ini Kejari Kotamobagu, dapat dinyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan objek perkara a quo tersebut bukanlah bersifat mutlak.
Yang mana, termohon tetap mempunyai kewenangan melakukan penyidikan lagi terhadap objek perkara a quo apabila termohon nantinya dapat mengumpulkan alat bukti baru yang sah yang berkorelasi dengan pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh termohon tersebut ataupun pada pasal tindak pidana tipikor lainnya.
Dalam Konfrensi Pers, Kajari Elwin Agustian Khahar menyampaikan bahwa, setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan Ekspose, pihaknya langsung menetapkan tersangka dan menahan Kadis PMD Bolmong Abdusalam Bonde.
“Sebelumnya kami telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali kepada bersangkutan. Sayangnya, panggilan yang di layangkan, tidak sama sekali dipenuhi oleh yang bersangkutan atau tidak kooperatif. Jadi pada hari ini, kami lakukan penjemputan paksa kepada Abdusalam Bonde,” ucap Kajari.
Lanjut Kajari menjelaskan, pemeruksaan kepada Abdusalam Bonde masih akan berlanjut karena permintaan tersangka untuk didampingi kuasa hukum.
“Yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum sehingga pemeriksaan hari ini kami hentikan dan akan dilanjutkan besok, dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kajari.
Kajari mengatakan, untuk proses penegakan hukum kasus tersebut, kami meminta publik agar menilai secara objektif. “Kami berharap masyarakat bisa menilai perkara ini secara objektif,” pungkas Kajari.***
Editor : Dori Djola