BMRTIMES.COM, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengimbau kepada para pasangan calon Bupati-Wakil Bupati agar mematuhi rambu-rambu masa kampanye yang digelar mulai 25 September hingga 23 November mendatang.
Larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini seperti yang tertuang dalam pasal 69 UU 1/2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Radikal Mokodompit, SE menyatakan, imbauan terkait apa saja larangan dalam kampanye sudah dilakukan sejak 23 September 2024 yang lalu. “Ada 11 yang tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye berlangsung,” katanya belum lama ini.
Sumber : Pasal 69 UU 1/2015.
Editor : Sandy Bawoel