Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cabjari Dumoga Tahan Mantan Sangadi Desa Meyambanga Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan APBDes yang berseumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, dan lain-lain yang sah pada Desa Meyambanga Timur Kecamatan POsigadan Kabuoaten Bolaang Mongondow Selataan, Rabu 30 Juli 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Prima Poluakan, S.H.,M.H menyampaikan hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri kotamobagu di Dumoga, Bahwa Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Desa (Sangadi) Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : PRINT- 01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu di Kota Kotamobagu selama 20 (dua puluh) hari.

“Sebelum dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi beserta Alat bukti lainnya dimana hasil dari pemeriksaan tersebut tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan ekspose perkara sehingga dari hasil ekspose telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu mantan Kepala Desa (sangadi) Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan inisial SL,” kata Prima Poluakan.

Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. “Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 Tanggal 30 Juli 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Bagi Hasil, Dan Pendapatan Lain-lain Yang Sah Pada Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 yang Merugikan Keuangan Negara Sebasar Rp373.423.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” jelas Prima.

Lebih lanjut, Prima menyampaikan, bahwa Perbuatan Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM
Buntut Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama RSUD dan Dispora Bolmong
JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan
Dinas Perkebunan dan Perkim Tatap Muka Bersama Komisi II DPRD Bolmong
Tindak Lanjut Penyusuaian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota, Dekab Bolmong Sambangi Kemendagri RI
PT BDL Tepis Tudingan Sekelompok Warga Toruakat, Ronal : Itu Hoax !!!
Gelar Rembuk Stunting, Wabup Dony: Sinergi Lintas Sektor Kunci Penurunan Angka Stunting
Dorong Percepatan Penurunan Stunting, TP PKK dan Dinas PPKB Bolmong Gelar Pembinaan Tenaga Lini Lapangan di Dumoga Raya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:02 WITA

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Senin, 29 September 2025 - 18:01 WITA

Buntut Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama RSUD dan Dispora Bolmong

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WITA

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Senin, 22 September 2025 - 17:35 WITA

Dinas Perkebunan dan Perkim Tatap Muka Bersama Komisi II DPRD Bolmong

Jumat, 12 September 2025 - 17:30 WITA

Tindak Lanjut Penyusuaian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota, Dekab Bolmong Sambangi Kemendagri RI

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA