Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cabjari Dumoga Tahan Mantan Sangadi Desa Meyambanga Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan APBDes yang berseumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, dan lain-lain yang sah pada Desa Meyambanga Timur Kecamatan POsigadan Kabuoaten Bolaang Mongondow Selataan, Rabu 30 Juli 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Prima Poluakan, S.H.,M.H menyampaikan hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri kotamobagu di Dumoga, Bahwa Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Desa (Sangadi) Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : PRINT- 01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu di Kota Kotamobagu selama 20 (dua puluh) hari.

“Sebelum dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi beserta Alat bukti lainnya dimana hasil dari pemeriksaan tersebut tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan ekspose perkara sehingga dari hasil ekspose telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu mantan Kepala Desa (sangadi) Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan inisial SL,” kata Prima Poluakan.

Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. “Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 Tanggal 30 Juli 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Bagi Hasil, Dan Pendapatan Lain-lain Yang Sah Pada Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 yang Merugikan Keuangan Negara Sebasar Rp373.423.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” jelas Prima.

Lebih lanjut, Prima menyampaikan, bahwa Perbuatan Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan
Mahasiswa Menyaksikan Tambang Bakan yang Membanggakan
Rapat Paripurna Tingkat I APBD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar
Banggar DPRD Bolmong dan TAPD Gelar Rapat Lanjutan KUA-PPAS 2026
Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025, WG-RVM Ziarah Serta Tabur Bunga di TMP Mongkonai
Cabjari Dumoga Resmikan Mushola Al-Qahhar, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Iman di Lingkungan Kejaksaan
Duduk Bersama, Ini Yang Dibahas Dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bolmong dan Tiga OPD
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bolmong
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:30 WITA

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:37 WITA

Mahasiswa Menyaksikan Tambang Bakan yang Membanggakan

Selasa, 25 November 2025 - 16:38 WITA

Rapat Paripurna Tingkat I APBD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 17 November 2025 - 16:33 WITA

Banggar DPRD Bolmong dan TAPD Gelar Rapat Lanjutan KUA-PPAS 2026

Senin, 10 November 2025 - 14:20 WITA

Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025, WG-RVM Ziarah Serta Tabur Bunga di TMP Mongkonai

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA