BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi terkait dengan persiapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan bakal pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Kotamobagu, Sabtu 24 Agustus 2024, bertempat di Aula kantor KPU.
Rakor tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo dan dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan B. Tandayu, Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Ilmi H. Paputungan serta Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.
Pemateri pertama di bawakan langsung oleh, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kandou Manado, Dr. dr Ivonne Elisabeth Rotty,M. “Pemeriksaan kesehatan diakukan apabila ada pengantar surat oleh KPU ke RS dan juga Surat pengantar yang akan dibawa oleh Kandidat. Pemeriksaan kesehatan jadwalnya paling cepat tanggal 28 sampai dengan tanggal 2. Dan diharapkan KPU menyampaikan kepada Parpol atau Kandidat untuk tidak ada yang berada di luar Kota selama rangkaian pemeriksaan Kesehatan. Serta juga Calon Walikota dan Wakilnya hadir secara bersama-sama dalam proses kesehatan. Bakal calon harus bertanda tangan untuk menyetujui pemeriksaan kesehatan dan persetujuan pemeriksaan narkotika serta persetujuan pemeriksaan HIV yang juga persetujuan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan ke KPU. Juga Para bakal calon menandatangani surat kesehatan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata ibu Ivonne.
Selain dari RS. Kandou juga turut hadir Sulharman (Hakim di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu) sebagai Pemateri. Ia menjelaskan, Peran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yaitu sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan produk surat keterangan dan Sebagai lembaga yang melakukan judicial review, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
“Berkenaan dengan banyaknya permohonan dari Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Pengadilan untuk mengeluarkan beberapa Surat Keterangan yaitu: 1. Surat keterangan tidak sedang pailit (ke pengadilan niaga); 2.Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana; 3.Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; 4. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik; dan 5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merupakan keuangan negara (pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dalam Wilayah Hukum tempat tinggal pemohon).” Lanjut Suharman. (*)
Editor : Sandy Bawoel