BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Kotamobagu dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sabtu 10 Agustus 2024.
Penetapan DPS itu, melalui apat pleno yang dipimpin Ketua KPU Mischart Manoppo didampingi empat Komisioner KPU lainnya.
Pleno DPS itu dihadiri Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit, jajaran Forkopimda, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Capil, perwakilan Parpol serta para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kotamobagu Mischart Manoppo mengatakan, jumlah DPS mencapai 90.489 pemilih, tersebar di 172 TPS di 4 kecamatan atau 18 desa dan 15 kelurahan.
Sedangkan untuk pembagiannya terdapat 45.618 laki-laki dan 44.871 perempuan. “Alhamdulillah kita sudah melakukan penetapan DPS untuk Pilkada 2024. DPS itu berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Sulut maupun Wali Kotamobagu,” kata Mischart.
Ia mengatakan, pihaknya KPU akan berupaya semaksimal mungkin mengawal data pemilih. Sehingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
Ia meminta agar warga melakukan pengecekan atau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU jika namanya belum terdaftar. “Bagi yang belum terdaftar di bisa segera melapor baik ke PPS, PPK atau KPU,” ujarnya.
Komisioner KPU Divisi Parmas Haurun Laode menambahkan, sebelum pleno DPS, sudah melalui tahalan dari desa kelurahan dan kecamatan.
Ia menyampaikan DPS ini nantinya akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan. “Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT,” jelasnya.
Menurut Hairun, calon pemilih yang masuk Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT. (*)
Editor : Sandy Bawoel