BMRTIMES.COM, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, menggelar rapat rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow tahun 2024.
Rapat tersebut dilangsungkan di Gedung Yadika Convention Hall, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur masyarakat.
Ketua KPU Bolaang Mongondow, Afif Zuhri menjelaskan, bahwa penetapan DPT ini merupakan tahapan krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. “Penetapan DPT ini sangat penting untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada, pihaknya telah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cermat agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lanjutnya, Dalam rekapitulasi yang dilakukan, terdapat penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan sebelumnya. “Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih yang meninggal dunia dan mereka yang pindah domisili sebelum penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan DPT,” kata Afif.
“Beberapa pemilih harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama karena mereka telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Hal ini penting agar data pemilih tetap valid dan akurat,” tambahnya.
Afif Zuhri mengatakan, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pilkada 2024 mencapai 182.315 pemilih. “Yang terdiri dari 90.068 pemilih laki-laki dan 88.247 pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bolmong Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jalaludin Kosasi mengungkapkan, mengenai proses penetapan DPT ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, penetapan DPT wajib dilakukan sebelum tahapan penetapan calon tetap, guna memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Proses penetapan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Kami telah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” jelas Jalaludin.
Penetapan DPT ini menjadi langkah penting menuju Pilkada 2024, dan KPU Bolaang Mongondow berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan yang jujur, transparan, dan demokratis. (*)
Editor : Sandy Bawoel