Paripurna Tingkat I, DPRD Bolmong Bahas Ranperda

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rab, 25 Juni 2025.

‎Adapun rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tonny Tumbelaka.

Rapat Paripurna ini turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, para anggota dewan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Dalam sambutannya, Tonny Tumbelaka menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menyebutkan, pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkatan pembicaraan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penetapan agenda Ranperda ini mengacu pada tata tertib DPRD. Pembicaraan tingkat I merupakan langkah awal untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang telah diusulkan, baik oleh DPRD maupun pihak eksekutif,” ujar Tonny.

Selain itu, Ketua DPRD Bolmong juga menyampaikan apresiasinya atas capaian Pemerintah Kabupaten Bolmong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah hadir dan mendukung proses pembahasan Ranperda. Ia juga berharap agar usulan dari pihak eksekutif dapat dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya.

“Terima kasih atas dukungan DPRD Bolmong dalam rapat paripurna ini. Saya berharap, usulan Ranperda dari eksekutif bisa mendapat perhatian dan pertimbangan bersama,” ujar Yusra.

Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut terdiri dari dua usulan inisiatif DPRD, yakni:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Sementara dari pihak eksekutif, terdapat tiga Ranperda yang diusulkan, yaitu:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  3. Ranperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Santombolang menjadi Kecamatan Maelang.***

‎Adapun rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tonny Tumbelaka.

Rapat Paripurna ini turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, para anggota dewan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Dalam sambutannya, Tonny Tumbelaka menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menyebutkan, pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkatan pembicaraan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penetapan agenda Ranperda ini mengacu pada tata tertib DPRD. Pembicaraan tingkat I merupakan langkah awal untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang telah diusulkan, baik oleh DPRD maupun pihak eksekutif,” ujar Tonny.

Selain itu, Ketua DPRD Bolmong juga menyampaikan apresiasinya atas capaian Pemerintah Kabupaten Bolmong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah hadir dan mendukung proses pembahasan Ranperda. Ia juga berharap agar usulan dari pihak eksekutif dapat dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya.

“Terima kasih atas dukungan DPRD Bolmong dalam rapat paripurna ini. Saya berharap, usulan Ranperda dari eksekutif bisa mendapat perhatian dan pertimbangan bersama,” ujar Yusra.

Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut terdiri dari dua usulan inisiatif DPRD, yakni:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Sementara dari pihak eksekutif, terdapat tiga Ranperda yang diusulkan, yaitu:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  3. Ranperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Santombolang menjadi Kecamatan Maelang.***
Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Legislatif Bolmong Gelar Paripurna Tingkat I Ranperda RPJMD 2025-2026
DPRD dan Pemkab Bolmong Paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tingkat II
DPRD Bolmong Gelar RDP Lintas Komisi
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Hardiknas 2025
Pemerintah Kota Kotamobagu Raih Opini WTP ke-12 kali Berturut-Turut dari BPK RI
DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna LKPJ Walikota 2024
KPU Boltim Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
KPU Bolsel Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:44 WITA

Legislatif Bolmong Gelar Paripurna Tingkat I Ranperda RPJMD 2025-2026

Senin, 21 Juli 2025 - 14:41 WITA

DPRD dan Pemkab Bolmong Paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tingkat II

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:25 WITA

DPRD Bolmong Gelar RDP Lintas Komisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:07 WITA

Paripurna Tingkat I, DPRD Bolmong Bahas Ranperda

Senin, 2 Juni 2025 - 15:17 WITA

Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Hardiknas 2025

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA