Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bolsel Keluarkan Himbauan

Jumat, 27 September 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, BOLSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengimbau kepada para pasangan calon Bupati-Wakil Bupati agar mematuhi rambu-rambu masa kampanye yang digelar mulai 25 September hingga 23 November mendatang.

Larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolsel ini seperti yang tertuang dalam pasal 69 UU 1/2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolsel, Wira Bidjuni menyatakan, imbauan terkait apa saja larangan dalam kampanye sudah dilakukan sejak 23 September 2024 yang lalu. “Ada 11 yang tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye berlangsung,” katanya belum lama ini.

Sumber : Pasal 69 UU 1/2015

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
  3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU, Kabupaten/Kota. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

KPU Bolsel Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS
Bawaslu Bolsel Lakukan Vermin Dokumen Pasangan Calon
Resmi Ditutup, KPU Bolsel Terima Dua Berkas Paslon
Siap Sukseskan Motampot Fest 2024, Bawaslu Bolsel Terima Kunker Kejari Kotamobagu
Bawaslu Bolsel Tepis Isu Pemalakan Kejari Kotamobagu
Curah Hujan Tinggi, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Sejumlah Titik Longsor
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 18:36 WITA

Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bolsel Keluarkan Himbauan

Jumat, 13 September 2024 - 12:52 WITA

KPU Bolsel Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Rabu, 4 September 2024 - 18:42 WITA

Bawaslu Bolsel Lakukan Vermin Dokumen Pasangan Calon

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:51 WITA

Resmi Ditutup, KPU Bolsel Terima Dua Berkas Paslon

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:04 WITA

Siap Sukseskan Motampot Fest 2024, Bawaslu Bolsel Terima Kunker Kejari Kotamobagu

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong

Sabtu, 21 Des 2024 - 04:43 WITA

BOLMONG

Diduga Beraroma Korupsi, Cabjari Dumoga Lidik Perkara Dana Desa

Selasa, 17 Des 2024 - 15:52 WITA

KOTAMOBAGU

Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

Senin, 9 Des 2024 - 19:06 WITA