BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta melakukan lauching uji coba implementasi kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disebut dengan ‘Pak Capil Keliling’ Tahun 2024, bertempat di Balai Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin 26 Agustus 2024.
Dalam sambutan, Abdullah mengatakan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran (AK), merupakan dokumen yang sangat penting. “Selain dapat memberikan kejelasan identitas dan status bagi setiap penduduk, hal itu juga dapa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pemiliknya. Dokumen ini juga untuk mendukung setiap individu dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari pendidikan hingga untuk pelayanan Kesehatan,” pungkas Abdullah.
Abdullah juga menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, maka saat ini terus dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Dimana salah satunya adalah melalui ‘Pak Capil Keliling’, yang hari ini mulai dilakukan uji coba pelaksanaannya.
“Selain untuk mendekatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat serta untuk meningkatkan capaian target Nasional Pengelolaan Administrasi, ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentangnya pentingnya tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Senada juga ditambahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu Roi Paputungan. Menurutnya, kegiatan “Pak Capil Keliling’ guna untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya pelayanan keliling ini, maka masyarakat dapat dilayani lebih dekat. Bahkan, masyarakat tidak perlu untuk mengeluarkan biaya transportasi jika ingin mengurus dokumen admistrasi kependudukan,” ujar Roy. (*)
Editor : Sandy Bawoel