KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
  3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
  5. Menjalani Rehabilitas Narkoba
  6. Bekerja diluar Domisili
  7. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
  8. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Kotamobagu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Mongkonai
Tak Kenal Sekat Politik, Panji Merdeka Putra Ulurkan Tangan untuk Korban Drag Race Upai
Sambangi Rumah Duka Hingga Berikan Santunan, Bentuk Kepedulian GFB Untuk Keluarga Korban Tragedi Drag Race Upai
PANJI: Partai Hanura Turut Berduka
PT Global Emas Jaya Siapkan Santunan untuk Korban Tragedi Drag Race Upai
Tragedi Drag Race Upai Renggut 6 Nyawa, STA dan Benny Rhamdani Sampaikan Belasungkawa
IAD Daerah Kotamobagu Peringati Hari Ulang Tahun ke-XXVI dengan Semangat Peduli dan Bersinergi
Pemkot dan Kejari Kotamobagu Perkuat Sinergi Wujudkan Pemerintahan Taat Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:12 WITA

Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Kotamobagu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Mongkonai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:57 WITA

Tak Kenal Sekat Politik, Panji Merdeka Putra Ulurkan Tangan untuk Korban Drag Race Upai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WITA

Sambangi Rumah Duka Hingga Berikan Santunan, Bentuk Kepedulian GFB Untuk Keluarga Korban Tragedi Drag Race Upai

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:28 WITA

PT Global Emas Jaya Siapkan Santunan untuk Korban Tragedi Drag Race Upai

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Tragedi Drag Race Upai Renggut 6 Nyawa, STA dan Benny Rhamdani Sampaikan Belasungkawa

Berita Terbaru