Panwascam Kotamobagu Barat Buka Perekrutan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Panwascam Kecamatan Kotamobagu Barat, Tara Manoppo menyampaikan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk 25 calon Pengawas TPS yang akan bertugas di 25 TPS se Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Pilkada Serentak 27 November nanti,” ujar Tara pada jumat 13 September 2024.

Tara juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat yang berdomisili di kecamatan Kotamobagu Barat untuk ikut berkontribusi dalam proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” terangnya.

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat). ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot dan Kejari Kotamobagu Perkuat Sinergi Wujudkan Pemerintahan Taat Hukum
Kehadiran Menteri Pertahanan RI di Kotamobagu Disambut Hangat Forkopimda, Kajari Turut Hadir di Lapangan Motoboi Kecil
Nama Kasi Datun Dicatut! Warga Diminta Waspada Modus Penipuan WhatsApp
Dari Alun-Alun Boki Hotinimbang, Semangat Hardiknas 2026 Gaungkan Masa Depan Pendidikan
Kajari Tasjrifin Muljana Abdul Sambangi Pemkot, Perkuat Kolaborasi Demi Pelayanan Publik
Warga Kotamobagu Wajib Tahu! Adira Expo Bagi Promo Besar & Tiket Umrah
Respons Arahan Mendagri, Wawali Rendy Mangkat Tegaskan Pemkot Siap Perkuat Pengamanan Nataru
Siap Wujudkan Penegakan Hukum Profesional, Satpol PP Kotamobagu Ikut Sosialisasi KUHP Baru Bersama APH
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:35 WITA

Pemkot dan Kejari Kotamobagu Perkuat Sinergi Wujudkan Pemerintahan Taat Hukum

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:30 WITA

Kehadiran Menteri Pertahanan RI di Kotamobagu Disambut Hangat Forkopimda, Kajari Turut Hadir di Lapangan Motoboi Kecil

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:54 WITA

Nama Kasi Datun Dicatut! Warga Diminta Waspada Modus Penipuan WhatsApp

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:24 WITA

Kajari Tasjrifin Muljana Abdul Sambangi Pemkot, Perkuat Kolaborasi Demi Pelayanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:04 WITA

Warga Kotamobagu Wajib Tahu! Adira Expo Bagi Promo Besar & Tiket Umrah

Berita Terbaru

BOLMONG

Aktivitas PETI ‘Hakim’ Bakan Ancam Keselamatan Penambang

Senin, 11 Mei 2026 - 19:12 WITA