Panwascam Kotamobagu Barat Buka Perekrutan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Panwascam Kecamatan Kotamobagu Barat, Tara Manoppo menyampaikan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk 25 calon Pengawas TPS yang akan bertugas di 25 TPS se Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Pilkada Serentak 27 November nanti,” ujar Tara pada jumat 13 September 2024.

Tara juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat yang berdomisili di kecamatan Kotamobagu Barat untuk ikut berkontribusi dalam proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” terangnya.

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat). ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemeriksaan Pemain Asing di Wali Kota Cup 2025, Imigrasi Kotamobagu Tegaskan Prosedur Tanpa Intimidasi
Guru Berprestasi dan Siswa SMA Negeri 3 Kotamobagu Raih Prestasi Gemilang di Kancah Provinsi dan Nasional
Pemerintah Kota Kotamobagu Dorong Penuntasan Anak Tidak Sekolah Lewat Program Pendidikan Kesetaraan
Wali Kota Weny Gaib Lantik Pengurus IPPKK Kota Kotamobagu
Bantuan 1,5 Ton Benih Jagung Dari Pemprov Untuk 37 Kelompok Tani Diserahkan Wali Kota Weny Gaib
Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Usaha bagi 60 Pelaku UMKM
Berlangsung Khidmat, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Kotamobagu
Komitmen Siaga Hadapi Kondisi Darurat, Damkar Kotamobagu Siapkan Aplikasi “Siap Tertib”
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:54 WITA

Pemeriksaan Pemain Asing di Wali Kota Cup 2025, Imigrasi Kotamobagu Tegaskan Prosedur Tanpa Intimidasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:31 WITA

Guru Berprestasi dan Siswa SMA Negeri 3 Kotamobagu Raih Prestasi Gemilang di Kancah Provinsi dan Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:12 WITA

Pemerintah Kota Kotamobagu Dorong Penuntasan Anak Tidak Sekolah Lewat Program Pendidikan Kesetaraan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:05 WITA

Wali Kota Weny Gaib Lantik Pengurus IPPKK Kota Kotamobagu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:58 WITA

Bantuan 1,5 Ton Benih Jagung Dari Pemprov Untuk 37 Kelompok Tani Diserahkan Wali Kota Weny Gaib

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 15:09 WITA

HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:50 WITA