BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – PT Estadana Ventura, Cabang Kotamobagu Selatan, resmi melaporkan seorang debitur berinisial AN RF atas dugaan tindakan nakal dalam proses kredit. Debitur tersebut dilaporkan karena nekat menjual unit yang masih dalam status kredit, sekaligus tidak pernah melakukan pembayaran angsuran meskipun satu kali pun sejak kontrak dimulai.
Koordinator PT Estadana Ventura, Harmoko Nurhamidin, S.H., membenarkan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan dan debitur kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut juga sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang berarti berkas dan tersangka telah resmi diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Harmoko, yang akrab disapa Choco, turut memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya ketaatan dalam membayar angsuran kredit, terutama bagi mereka yang masih memiliki kontrak aktif.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi kewajiban pembayaran kredit. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melanggar perjanjian kredit tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum yang serius.***
Editor : Sandy Bawoel







