Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru

Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM – Penanganan kasus dugaan malpraktik yang melibatkan dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pemerhati sosial menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hati-hati, tanpa tekanan opini sesaat, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Aktivis sosial Kotamobagu, Didi Musa akrab disapa Dimus menilai bahwa arah penyelidikan saat ini terlalu terburu-buru. Menurutnya, dalam kasus medis, penetapan pidana tidak bisa didasarkan pada dugaan semata, apalagi jika belum dilakukan pemeriksaan ilmiah yang menyeluruh.

“Proses ini terlalu cepat diarahkan ke pidana. Harus ada otopsi dulu agar penyebab kematian bisa dipastikan secara ilmiah. Tanpa itu, dasar hukumnya belum kuat,” tegas Dimus.

Ia mengingatkan bahwa profesi dokter berada di wilayah kerja berisiko tinggi. Karena itu, setiap tindakan medis harus dinilai lewat mekanisme profesional, bukan semata-mata oleh tekanan emosional publik.

Dimus juga menyinggung UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440, yang memungkinkan tenaga medis dijerat pidana hingga lima tahun apabila terbukti lalai hingga menyebabkan kematian. Menurutnya, pasal ini hanya dapat diterapkan bila audit klinis dan pemeriksaan ahli forensik benar-benar membuktikan adanya kesalahan medis yang nyata bukan sekadar dugaan.

Di tengah maraknya perbincangan publik, Dimus mengingatkan bahwa RSIA Kasih Fatimah telah lama menjadi salah satu pilar layanan kesehatan ibu dan anak di Kotamobagu dan wilayah BMR.

“RSIA Kasih Fatimah itu aset kesehatan di Kotamobagu. Banyak masyarakat yang terbantu di sana selama bertahun-tahun. Jangan sampai penilaian publik langsung mengarah pada vonis,” ujarnya.

Ia mendesak agar penyidik melibatkan ahli medis independen, termasuk IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menurutnya, peran lembaga profesi sangat penting untuk membedakan antara komplikasi medis yang wajar terjadi dan kelalaian yang bisa dikategorikan sebagai malpraktik.

Dimus pun mengingatkan risiko terbesar dari kesimpulan yang terlalu cepat: turunnya kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan lokal.

“Kita ingin keadilan bagi pasien, tapi tenaga kesehatan juga harus dilindungi. Jika setiap dokter yang menangani kasus berisiko tinggi selalu merasa terancam pidana, dampaknya akan buruk bagi pelayanan kesehatan ke depan,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru
Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap
Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan
Waspada! Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Modus Baru Kian Canggih
Cabjari Dumoga Selamatkan Uang Negara Rp193 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi APBDes Mogoyungung 1
DPO Kejati Papua Barat Ditangkap di Sulawesi Utara, Operasi Gabungan Kejati dan Kejari Kotamobagu Sukses Amankan Buronan
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Pimpinan beserta Jajaran Cabjari Dumoga Gelar Kerja Bakti
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WITA

Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru

Jumat, 21 November 2025 - 15:09 WITA

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025 - 14:50 WITA

Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WITA

Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap

Senin, 10 November 2025 - 16:19 WITA

Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 15:09 WITA

HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:50 WITA