BMRTIMES.COM, HUKRIM – Penanganan kasus dugaan malpraktik yang melibatkan dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pemerhati sosial menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hati-hati, tanpa tekanan opini sesaat, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Aktivis sosial Kotamobagu, Didi Musa akrab disapa Dimus menilai bahwa arah penyelidikan saat ini terlalu terburu-buru. Menurutnya, dalam kasus medis, penetapan pidana tidak bisa didasarkan pada dugaan semata, apalagi jika belum dilakukan pemeriksaan ilmiah yang menyeluruh.
“Proses ini terlalu cepat diarahkan ke pidana. Harus ada otopsi dulu agar penyebab kematian bisa dipastikan secara ilmiah. Tanpa itu, dasar hukumnya belum kuat,” tegas Dimus.
Ia mengingatkan bahwa profesi dokter berada di wilayah kerja berisiko tinggi. Karena itu, setiap tindakan medis harus dinilai lewat mekanisme profesional, bukan semata-mata oleh tekanan emosional publik.
Dimus juga menyinggung UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440, yang memungkinkan tenaga medis dijerat pidana hingga lima tahun apabila terbukti lalai hingga menyebabkan kematian. Menurutnya, pasal ini hanya dapat diterapkan bila audit klinis dan pemeriksaan ahli forensik benar-benar membuktikan adanya kesalahan medis yang nyata bukan sekadar dugaan.
Di tengah maraknya perbincangan publik, Dimus mengingatkan bahwa RSIA Kasih Fatimah telah lama menjadi salah satu pilar layanan kesehatan ibu dan anak di Kotamobagu dan wilayah BMR.
“RSIA Kasih Fatimah itu aset kesehatan di Kotamobagu. Banyak masyarakat yang terbantu di sana selama bertahun-tahun. Jangan sampai penilaian publik langsung mengarah pada vonis,” ujarnya.
Ia mendesak agar penyidik melibatkan ahli medis independen, termasuk IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menurutnya, peran lembaga profesi sangat penting untuk membedakan antara komplikasi medis yang wajar terjadi dan kelalaian yang bisa dikategorikan sebagai malpraktik.
Dimus pun mengingatkan risiko terbesar dari kesimpulan yang terlalu cepat: turunnya kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan lokal.
“Kita ingin keadilan bagi pasien, tapi tenaga kesehatan juga harus dilindungi. Jika setiap dokter yang menangani kasus berisiko tinggi selalu merasa terancam pidana, dampaknya akan buruk bagi pelayanan kesehatan ke depan,” tutupnya.***
Editor : Sandy Bawoel







