BMRTIMES.COM, BOLTIM – Harapan ribuan penambang tradisional di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk memperoleh kepastian hukum akhirnya mulai menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun menanti, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara turun langsung ke lokasi eks Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Kamis (6/8/2026), guna memulai tahapan pengembalian status WPR sekaligus pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Alamri Matiala, yang menilai proses ini menjadi momentum penting bagi masyarakat penambang untuk memperoleh legalitas atas aktivitas pertambangan rakyat.
Kunjungan lapangan dipimpin Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit. Selain melakukan peninjauan kawasan, tim teknis juga menyerap aspirasi penambang tradisional, pemilik usaha tromol, serta mendokumentasikan kondisi lapangan sebagai bahan resmi yang akan diajukan kepada Kementerian ESDM RI.
Bagi Alamri, proses tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Ia menegaskan seluruh pihak harus mengawal setiap tahapan hingga status WPR Tobongon benar-benar dipulihkan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Turunnya Tim ESDM Sulut merupakan angin segar bagi masyarakat. Ini harus menjadi awal dari proses yang benar-benar menghasilkan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Jangan sampai masyarakat kembali menunggu tanpa kejelasan,” tegas Alamri.
Menurutnya, legalitas WPR tidak hanya memberikan rasa aman bagi para penambang, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat. Ketika legalitas diperoleh, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan, dan potensi ekonomi daerah juga akan meningkat,” ujarnya.
Alamri juga memastikan DPRD Boltim akan terus mengawal seluruh proses pengusulan WPR hingga tuntas. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kementerian ESDM terus diperkuat agar proses legalisasi dapat segera terealisasi.
Sementara itu, Ketua Satgas WPR Tobongon, Dolvi Mariay, menyebut kehadiran tim teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat penambang.
“Ini merupakan tahapan awal proses pemetaan kawasan eks tambang rakyat yang diusulkan masyarakat. Kehadiran langsung tim ESDM menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk membantu rakyat penambang memperoleh kepastian hukum melalui WPR dan IPR,” kata Dolvi.
Dengan dimulainya proses pemetaan dan verifikasi lapangan, masyarakat Tobongon kini berharap perjuangan panjang mereka segera berbuah hasil. Jika status WPR berhasil dipulihkan dan IPR diterbitkan, aktivitas pertambangan rakyat di Tobongon akan memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.***
Editor : Sandy Bawoel






