BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi terus dilakukan. Kali ini, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu melaksanakan kegiatan plotting atau pemetaan sebidang tanah di Kelurahan Airmadidi Bawah, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (05/11/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-50/P.1.12/Fu.1/09/2026 tanggal 28 September 2026 tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pidsus Kejari Kotamobagu didampingi aparat Kelurahan Airmadidi Bawah serta personel ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara. Plotting dilakukan terhadap sebidang tanah dengan status Hak Milik Nomor 145, yang terletak di Desa/Kelurahan Airmadidi Bawah, dengan luas mencapai 22.810 meter persegi atau sekitar 2,2 hektare, atas nama terpidana Sutanto Adriaan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bantuan Pemblokiran Sebidang Tanah Nomor B-345/P.1.12/Fu.1/09/2026 tanggal 28 September 2026.
Penelusuran aset ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement, dengan terpidana Sutanto Adriaan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, terpidana dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliar. Oleh karena itu, pencarian dan identifikasi aset menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan.
Melalui kegiatan plotting ini, Kejari Kotamobagu berupaya memastikan kejelasan letak dan identifikasi objek tanah yang menjadi sasaran penelusuran aset, sekaligus mendukung proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, menelusuri aset milik terpidana, serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga memastikan kewajiban terpidana untuk memulihkan kerugian negara dapat ditindaklanjuti.***
Editor : Sandy Bawoel







