BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Ismail Bilangan alias Papa Is memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan terhadap Ismail Bilangan.
Surat perintah tersebut diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan Nomor: PRIN-1327/P.1.12/Enz.2/11/2026.
Penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam dokumen perkara.
Berdasarkan uraian perkara, Ismail Bilangan alias Papa Is diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Utara pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 16.10 WITA, di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ismail Bilangan disebut mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan seorang perempuan bernama Hadija Maksum alias Mama Luli.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim BNNP Sulawesi Utara kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan Hadija Maksum.
Setelah menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik BNNP Sulawesi Utara, pihak kejaksaan menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Dalam pertimbangan penerbitan surat penahanan, disebutkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Surat perintah penahanan tersebut juga didasarkan pada ketentuan KUHAP, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta pasal-pasal tindak pidana narkotika yang dicantumkan dalam berkas perkara.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.***
Editor : Sandy Bawoel







