BMRTIMES.COM, Dumoga — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Lembaga penegak hukum ini menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp193.618.046 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu empat puluh enam rupiah) terkait dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mogoyungung 1, Kecamatan Dumoga Timur, Tahun Anggaran 2020–2021.
Penyerahan uang pengembalian tersebut dilakukan pada Senin 03 November 2025, di kantor Cabjari Dumoga. Dana tersebut kini dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Mogoyungung 1 yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada periode anggaran tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga menghasilkan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.
Kacabjari Dumoga Prima Poluakan, S.H.,M.H menyebut langkah ini sebagai bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran desa dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
“Pengembalian uang ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang peduli terhadap transparansi pengelolaan dana desa,” ujar Prima.
“Upaya penyelamatan uang negara ini diapresiasi sebagai langkah positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum serta mendorong pemerintahan desa agar lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan desa,” tandasnya.***
Editor : Sandy Bawoel







