BMRTIMES.COM, BOLTIM – Aksi cepat dan terukur dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas nama Devita Damati alias Neng.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu 01 November 2025, sekitar pukul 08.30 WITA di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Operasi ini berjalan lancar tanpa perlawanan dan situasi di lokasi terpantau aman terkendali.
Aksi penangkapan bermula dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik DPO Devita Damati. Setelah lokasi target teridentifikasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu langsung menginstruksikan tim intelijen yakni Kepala Seksi Intelijen Julian Charles Rotinsulu, SH yang diwakili staf Intelijen Hindarto Korompot untuk bergerak bersama personel Kejati Sulut.
Sekitar pukul 08.15 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan Devita Damati alias Neng di persembunyiannya. Tanpa insiden berarti, buronan tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses penyerahan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana atas nama Devita Damati alias Neng, Nomor: R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Selanjutnya, Tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejati Sulut akan menyerahkan Devita Damati kepada pihak Kejati Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga diminta untuk terus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses hukum yang berjalan, serta melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan.
Operasi penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kecepatan koordinasi antarwilayah kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, pencarian serta penangkapan kepada Terpidana Devira Damati alias Neng sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: R– 18E/R.2.12/ Dip.4/ 08/ 2025 tanggal 15 Agustus 2025, Perihal Permohonan Bantuan Pemantauan Pengamanan Terpidana atas nama Devira alias Neng.
Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor : B-3/ R.2.12/ Eku.2/ 01/ 2025, tanggal 14 Januari 2025, serta Surat Petikan Putusan Mahkamah Agung nomor : 4268 K/Pid.Sus/ 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 58/ PID.SUS/ 2023/ PT MNK Tanggal 15 Januari 2024 Jo.
Selanjutnya, Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 41/ Pid.Sus/ 2023/ PN Ffk Tanggal 20 November 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P�48) Nomor: Print-400/ R.2.12.3/ Eku.3/ 12/ 2024 Tanggal 05 Desember 2024 atas nama Devira Damati alias Neng dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.***
Editor : Sandy Bawoel







