BMRTIMES.COM, HUKRIM – Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility dari PT JRBM oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Bolmong terus berproses di Polres Kotamobagu. Infromasi yang berhasil dikantongi, sejumlah orang telah digilir untuk permintaan klarifikasi oleh penyidik.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK membenarkan hal tersebut. “masih di tahap yang sama yaitu klarifkasi,” kata Irwanto.
Ditanya soal adanya lobi-lobi yang untuk memberhentikan perkara tersebut, dibantah oleh mantan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut itu.
“Dapat dipastikan itu tidak benar,” tegas Irwanto.
“Saya akan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum Kepala Desa saat dikonfirmasi, tak menampik jika dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kotamobagu.
Bahkan, berdasarkan informasi, dana CSR yang dikucurkan ke Desa tersebut bernilai fantastis, hingga 9,1 Miliar rupiah.
Dirinya pun menjelaskan, penggunaan dana CRS yang bernilai fantastis tersebut ditujukan untuk pembangunan drainase yang saat ini progresnya telah mencapai 53 persen.
“Masih dalam pengerjaan, sesuai dengan fisik baru 53 persen,” ujarnya.
Dimana, rencananya drainase tersebut akan dibangun sepanjang 2 KM.
“Dari sungai tapagale sampai sungai desa Bakan,” pungkasnya. (*)