BMRTIMES.COM, HUKRIM – Arnita Mamonto alias Aning dalam terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024.
Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu itu, menjatuhkan pidana kepada Arnita Mamonto alias Aning dengan hukuman ‘Pidana Mati’.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, S.H membenarkan hal tersebut. “Iya benar hari ini sidang tuntutannya,” ujar Ariel.
“Arnita alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Diketahui, ini yang kedua kalinya JPU Kejari Kotamobagu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Yang sebelumnya pada perkara Jemmy Tambanua. (*)
Editor : Sandy Bawoel