BMRTIMES.COM, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan kasus penyalahgunaan anggaran atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Hukumnya.
Terbukti, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Kejari Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khara, S.H.,M.H sudah melakukan penahanan dibeberapa kasus Korupsi yang ditangani.
Tak hanya sampai disitu, akhir-akhir Kejari Kotamobagu juga telah menerima sejumlah laporan, salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan Dana CSR dari PLN untuk Desa Otam, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kajari melalui Kasi Intelijen Charles Rotinsulu, SH mengatakan telah mempelajari adanya dugaan tersebut.
“Informasinya sudah saya terima. Saya masi mempelajarinya,” katanya.
Lanjut Kasi Intel, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan pengumpulan keterangan serta barang bukti.
“Kami akan lakukan panggilan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Desa (Sangadi-red) Idrus Mokodompit membantah jika adanya terjadi dugaan penyalahgunaan dana CSR PLN di desanya.
Menurutnya, CSR 311 Juta dari PLN tersebut sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan.
“Ini CSR dari Tahun 2023 untuk pembibitan buah Vanili oleh dua kelompok di Desa Otam,” ungkapnya.
Terkait akan adanya panggilan dari APH, dirinya menghargai proses tersebut.
“Sebagai warga Negara yang baik, tentunya saya akan menghormati proses hukum yang berlaku,” tukasnya. (*)
Editor : Sandy Bawoel