BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Setelah berkeluatan Hukum tetap, akhirnya ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa 12 Agustus 2025.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Kotamobagu itu, dihadiri oleh Reserse Narkoba dari 4 Wilayah Hukum Kejari Kotamobagu, BNN, Dinas Kesehatan, dan Rutan Kotamobagu.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Saptono SH, melalui Kasipidum, Ariel Denny Pasangkin, S.H.,M.H mengatakan, Kejaksaan bukan hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sebagai bagian pelaksanaan tugas eksekutorial, pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan; Narkotika, berupa Shabu, obat-obatan
Senjata Tajam, Barang Bukti Lainnya serta berbagai jenis pakaian dan barang lainnya. Pemusnahan Babuk ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum serta wujud pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani.***
Editor : Sandy Bawoel