Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, BMRTIMES.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) usai dijemput paksa pada Selasa 11 Maret 2025 di Kantor Dinasnya.

Adapun hal ini dilakukan Kejari Kotamobagu, usai Abdussalam Bonde bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu.

Diketahui Abdussalam Bonde sebelumnya sempat ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa.

Namun, setelah menjalani proses hukum, Abdussalam Bonde sempat menghirup udara bebas, setelah Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH membacakan amar putusan pembebasan Abdussalam Bonde pada Senin 20 Januari 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam konferensi pers pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.

“Pada pagi tadi telah dilakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan pada tadi pagi masih berkapasitas sebagai saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka tim tadi pagi menjemput di Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow di Lolak,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Kotamobagu juga meminta masyarakat agar bisa menilai kasus ini secara berimbang dalam prespektif hukum.

“Kami meminta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang karena kami melakukan pendekatan hukum dan tidak ada intervensi apa pun disini,” lanjutnya.

Dan dalam penuturan Kajari Kotamobagu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” tuturnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru
PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru
Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap
Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan
Waspada! Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Modus Baru Kian Canggih
Cabjari Dumoga Selamatkan Uang Negara Rp193 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi APBDes Mogoyungung 1
DPO Kejati Papua Barat Ditangkap di Sulawesi Utara, Operasi Gabungan Kejati dan Kejari Kotamobagu Sukses Amankan Buronan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WITA

Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru

Jumat, 21 November 2025 - 15:09 WITA

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025 - 14:50 WITA

Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WITA

Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap

Senin, 10 November 2025 - 16:19 WITA

Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA