Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, BMRTIMES.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) usai dijemput paksa pada Selasa 11 Maret 2025 di Kantor Dinasnya.

Adapun hal ini dilakukan Kejari Kotamobagu, usai Abdussalam Bonde bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu.

Diketahui Abdussalam Bonde sebelumnya sempat ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa.

Namun, setelah menjalani proses hukum, Abdussalam Bonde sempat menghirup udara bebas, setelah Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH membacakan amar putusan pembebasan Abdussalam Bonde pada Senin 20 Januari 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam konferensi pers pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.

“Pada pagi tadi telah dilakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan pada tadi pagi masih berkapasitas sebagai saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka tim tadi pagi menjemput di Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow di Lolak,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Kotamobagu juga meminta masyarakat agar bisa menilai kasus ini secara berimbang dalam prespektif hukum.

“Kami meminta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang karena kami melakukan pendekatan hukum dan tidak ada intervensi apa pun disini,” lanjutnya.

Dan dalam penuturan Kajari Kotamobagu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” tuturnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MA Putuskan Arnita Mamonto Alias Aning Dijatuhi Hukuman Mati
Cabjari Dumoga Seriusi Dugaan Korupsi Anggaran Desa Amertha Sari 4 Tahun Berturut-Turut
Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Mogoyunggung Satu, Prima : Kami Menunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong
Pelaku Penikaman Belum Juga Ditahan Polsek Tikala, Ada Apa ? Kapolsek : Pelaku Saat Ini Wajib Lapor
Penetapan Tersangka Abdusallam Bonde Sesuai Prosedur, Berikut Penjelasan Kejari Kotamobagu
Kasus OTT Oknum Kadis PMD Bolmong, GMPK : Kami Akan Pantau dan Kawal Hingga Tuntas
Hati-Hati, Modus Penipuan Atas Namakan Kejari Kotamobagu Kembali Beredar
Tim Satgasus Kejari Kotamobagu Sita Dokumen Terkait OTT Kadis PMD Bolmong
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:17 WITA

MA Putuskan Arnita Mamonto Alias Aning Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 24 April 2025 - 16:29 WITA

Cabjari Dumoga Seriusi Dugaan Korupsi Anggaran Desa Amertha Sari 4 Tahun Berturut-Turut

Kamis, 17 April 2025 - 15:18 WITA

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Mogoyunggung Satu, Prima : Kami Menunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong

Kamis, 3 April 2025 - 18:57 WITA

Pelaku Penikaman Belum Juga Ditahan Polsek Tikala, Ada Apa ? Kapolsek : Pelaku Saat Ini Wajib Lapor

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:14 WITA

Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado

Berita Terbaru

BOLMONG

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Bolmong Gandeng BSG

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:53 WITA