HUKRIM, BMRTIMES.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) usai dijemput paksa pada Selasa 11 Maret 2025 di Kantor Dinasnya.
Adapun hal ini dilakukan Kejari Kotamobagu, usai Abdussalam Bonde bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu.
Diketahui Abdussalam Bonde sebelumnya sempat ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa.
Namun, setelah menjalani proses hukum, Abdussalam Bonde sempat menghirup udara bebas, setelah Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH membacakan amar putusan pembebasan Abdussalam Bonde pada Senin 20 Januari 2025.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam konferensi pers pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.
“Pada pagi tadi telah dilakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan pada tadi pagi masih berkapasitas sebagai saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka tim tadi pagi menjemput di Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow di Lolak,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari Kotamobagu juga meminta masyarakat agar bisa menilai kasus ini secara berimbang dalam prespektif hukum.
“Kami meminta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang karena kami melakukan pendekatan hukum dan tidak ada intervensi apa pun disini,” lanjutnya.
Dan dalam penuturan Kajari Kotamobagu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” tuturnya.***