Kemenkeu RI Berikan Insentif Khusus Bagi 4 Desa di Kotamobagu

Kamis, 5 September 2024 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Empat desa di Kota Kotamobagu menerima reward dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) karena dinilai baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2024. Reward yang diberikan Kemenkeu berupa insentif khusus senilai Rp 144.516.000 untuk setiap desa.

Adapun 4 desa yang menerima insentif tersebut yakni Desa Bilalang Satu, Desa Pontodon, Desa Kobo Kecil, dan Desa Kopandakan. Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menkeu RI Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Dana Desa serta Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa.

Dimana, pemerintah mengalokasikan tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun untuk 15.124 desa di seluruh Indonesia, dengan rincian Rp1,996 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa, sementara Rp3,22 miliar dialokasikan untuk desa yang menerima penghargaan dari kementerian atau lembaga negara.

Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 1 September 2024, yang berlaku efektif untuk tahun anggaran berjalan. Empat desa di Kotamobagu bersama 15.120 desa lainnya di Indonesia menerima insentif berdasarkan kinerja dan penghargaan yang telah mereka capai.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar terus meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kinerja pembangunan desa.

Penyaluran dana insentif dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, melibatkan kriteria kinerja pemerintah desa serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga negara.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Fahrin Ambaru, menghimbau kepada seluruh pemerintah desa penerima insentif agar segera melakukan langkah-langkah sesuai pedoman yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran.

“Desa yang menerima insentif harus melaksanakan sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan. Khususnya, desa diminta untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang telah diatur dalam dokumen perencanaan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa,” ujarnya.

“Langkah tersebut penting agar dana yang diterima dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dianggarkan dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024,” sambungnya lagi. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Satpol PP Kotamoagu Mulai Tertibkan PKL Dibeberapa Wilayah
Satpol PP Kotamobagu Kembali Menertibkan PKL Diduga Lokasi Ini
Wujudkan Remaja Peduli Stunting,TP-PKK Sulut dan Kotamobagu Kolaborasi
Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah di Kelurahan Mogolaing
Pemkot Kotamobagu dan BKHIT Sulut Sinergi Dorong Hilirisasi Sektor Pertanian
Pemkot Kotamobagu Sinkronkan Program Prioritas Daerah dan Desa
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Produk Hukum di Sulawesi Tenggara
Ketua TP-PKK Kotamobagu Hadiri Lomba Mewarnai Antara Paud Se-Kotamobagu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:18 WITA

Satpol PP Kotamoagu Mulai Tertibkan PKL Dibeberapa Wilayah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:20 WITA

Satpol PP Kotamobagu Kembali Menertibkan PKL Diduga Lokasi Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:42 WITA

Wujudkan Remaja Peduli Stunting,TP-PKK Sulut dan Kotamobagu Kolaborasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:22 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah di Kelurahan Mogolaing

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:16 WITA

Pemkot Kotamobagu dan BKHIT Sulut Sinergi Dorong Hilirisasi Sektor Pertanian

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA