BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan form C Pemberitahuan atau undangan untuk pemilih di 33 desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu telah didistribusikan.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart Ajinulah Manoppo mengatakan, meski telah mengantongi form C Pemberitahuan, namun pemilih diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menuju TPS pada hari pemungutan suara 27 November mendatang.
“Ketentuannya walaupun ada undangan atau form C Pemberitahuan, pemilih tetap harus menunjukkan KTP elektronik saat ke TPS, atau biodata berupa dokumen lain yang memuat identitas kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” ujar Mishart.
Berkaitan dengan e-KTP lanjut Mishart, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan.
“Karena ini ketentuan, kami mendorong seluruh masyarakat memastikan saat datang ke TPS tidak hanya membawa Form C Pemberitahuan, tapi bawa e-KTP maupun identitas lainnya berupa biodata yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Jika KTP hilang, selagi masih mempunyai FC KTP, foto KTP atau KTP digital bisa ditunjukkan ke petugas TPS saat hari pemungutan untuk kemudian dilakukan verifikasi, apakah yang bersangkutan benar-benar pemilih di wilayah setempat,” pungkasnya. (*)
Editor : Sandy Bawoel