BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU — Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim Bolsel terus memperkuat upaya pengamanan dan perlindungan kawasan hutan melalui kegiatan Giat Smart Patrol yang dilaksanakan pada 15–19 September 2026 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pemantauan kondisi kawasan hutan sekaligus mengidentifikasi potensi gangguan dan kerusakan hutan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penelusuran dan pemantauan sejumlah wilayah yang memiliki akses maupun potensi kerawanan terhadap gangguan kawasan hutan.

Kepala KPH Unit II Boltim Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut., mengatakan bahwa hasil kegiatan patroli akan menjadi bahan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan mengalami gangguan kawasan hutan.
“Hasil kegiatan patroli ini akan kami jadikan bahan untuk melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap gangguan kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin, perambahan hutan dan illegal logging,” ujar Ahmad Djunaedi, Senin 21 September 2026.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah pengamanan dan perlindungan kawasan hutan secara lebih terarah.

“Kita ingin menyelamatkan hutan dan mencegah kerusakan yang semakin meluas. Salah satu langkah preventif yang akan dilakukan adalah memasang papan informasi dan papan peringatan pada setiap akses jalan yang dilalui masyarakat menuju kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami batas kawasan hutan,” jelasnya.
Selain pemasangan papan informasi dan peringatan, kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan di tingkat desa juga akan terus dilanjutkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan KPH Unit II Boltim Bolsel, bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.
Sosialisasi di tingkat desa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan.

Ahmad Djunaedi menegaskan bahwa upaya perlindungan kawasan hutan tidak hanya dilakukan melalui langkah preventif (pencegahan), tetapi juga akan dilanjutkan dengan langkah represif (penindakan) apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Selain upaya preventif, langkah represif juga akan dilakukan. Tentunya setiap langkah penindakan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

KPH Unit II Boltim Bolsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan melalui patroli lapangan, pemetaan daerah rawan, pemasangan informasi batas kawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait dan APH. “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.” tambahnya.***
Editor : Sandy Bawoel







