KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
  3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
  5. Menjalani Rehabilitas Narkoba
  6. Bekerja diluar Domisili
  7. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
  8. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Satpol PP Kotamoagu Mulai Tertibkan PKL Dibeberapa Wilayah
Satpol PP Kotamobagu Kembali Menertibkan PKL Diduga Lokasi Ini
Wujudkan Remaja Peduli Stunting,TP-PKK Sulut dan Kotamobagu Kolaborasi
Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah di Kelurahan Mogolaing
Pemkot Kotamobagu dan BKHIT Sulut Sinergi Dorong Hilirisasi Sektor Pertanian
Pemkot Kotamobagu Sinkronkan Program Prioritas Daerah dan Desa
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Produk Hukum di Sulawesi Tenggara
Ketua TP-PKK Kotamobagu Hadiri Lomba Mewarnai Antara Paud Se-Kotamobagu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:18 WITA

Satpol PP Kotamoagu Mulai Tertibkan PKL Dibeberapa Wilayah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:20 WITA

Satpol PP Kotamobagu Kembali Menertibkan PKL Diduga Lokasi Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:42 WITA

Wujudkan Remaja Peduli Stunting,TP-PKK Sulut dan Kotamobagu Kolaborasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:22 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah di Kelurahan Mogolaing

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:16 WITA

Pemkot Kotamobagu dan BKHIT Sulut Sinergi Dorong Hilirisasi Sektor Pertanian

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA