BMRTIMES.COM, HUKRIM – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran tahun 2020 – 2021 pada Desa Poigar Satu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi J Riadhy mendorong pihak Kejari Kotamobagu menuntaskan kasus tersebut. “Dugaan korupsi desa poigar satu itu sudah cukup lama berproses di Kejaksaan. Kemungkinan sudah tiga tahun terakhir ini. Saya berharap Jaksa bisa menyelesaikan dugaan korupsi yang sudah merugikan anggaran Negara tersebut,” ujar Andi.
Dirinya juga mengatakan, ada juga beberapa masalah berupa hal sama dugaan penyalahgunaan anggaran di desa itu. “Nanti akan saya kirim kan data-datanya ke Kejaksaan agar sekaligus dilakukan penyelidikan,” kata Andi.
Diketahui, Kepala Desa (Sangadi-red) bersama sejumlah perangkatnya kembali dipanggil pada tanggal 20 Mei 2024 lalu. Sesuai dengan informasi yang dikantongi Media ini, perkara tersebut akan di expose ke Unit Pidana Khusus guna proses selanjutnya.
Editor : Sandy Bawoel