Lewat Jaksa Menyapa, Zulhia Bahas Peran Kejaksaan Dalam Pilkada

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menghadiri Program Jaksa Menyapa, bertempat di RRI Manado. Agenda yang bertemakan “Peran Kejaksaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” dihadiri langsung oleh Plt Kasi Intelijen Zulhia J. Manise, S.H didampingi Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U. Simamarta, S.H, Selasa 27 Agustus 2024.

Dimana, dalam pembahasan tersebut, mengupas tuntas tentang peran Kejaksaan dalam pilkada yang diatur dalam peraturan UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2024, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara tentang pelaksanaan mulai dari penegakkan hukum pada pembangunan hingga sampai pada penegakkan hukum perkara tindak pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).

Teknisnya pada pasal 2 PKPU No. 2 tahun 2024. Tahapan terkait jalannya Pilkada tersebut menjadi salah satu tugas kewenangan aparat penegakkan hukum termasuk Kejaksaan.

Peran kejaksaan pada para calon peserta Pilkada tersebut juga dikeluarkan surat rekomendasi bila peserta bakal calon tersebut pernah terlibat pada berbagai perkara kasus, mulai perkara kasus politik, maupun pada kasus kelalaian.

Plt Kasi Intelejen Zulhia J. Manise, S.H mengatakan, karena dalam peraturan KPU bakal calon yang masih menjalani kasus hukuman (pidana) yang bersangkutan wajib melakukan rekomendasi dimulai dari tingkatan Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. “Surat keterangan dari Kejaksaan ini harus dimiliki dari bakal calon. Hal ini menyatakan jika bakal calon pilkada sementara diproses hukum, pernah terlibat tindak pidana politik, dan juga kelalaian,” kata Zulhia.

“Calon peserta pilkada dengan status terpidana atau pernah berstatus mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan menjadi acuannya,” tambah Zulhia.

Terakhir, melerai pada politik praktis yang sifatnya merugikan masyarakat terkait jalannya pesta demokrasi Pilkada, Program Jaga Desa Kejaksaan melalui sosialisasi yang dilakukan, diselipkan terkait dengan edukasi jalannya Pilkada yang berdasarkan aturan sebenarnya. “Agar saat pilkada masyarakat maupun peserta dari calon Pilkada tersebut tidak terlibat pada perkara Pidana Pelanggaran Pilkada,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Kejari Kotamobagu Tetapkan Oknum Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 
Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong
Kejari Kotamobagu Bakal Lidik Dugaan Penyalahgunaan Dana 311 Juta CSR PLN
Dua Kapus di Kotamobagu Jalani Pemeriksaan Jaksa
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR PLN, Kejaksaan Akan Lakukan Panggilan
JPU Kejari Kotamobagu Tuntut Aning Pidana Mati
Ini Program 100 Hari Kerja Kacabjari Prima Poluakan
GMPK Kawal Perkara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran CSR 9.1 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:59 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan Oknum Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 

Sabtu, 21 Desember 2024 - 04:43 WITA

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong

Minggu, 3 November 2024 - 14:36 WITA

Kejari Kotamobagu Bakal Lidik Dugaan Penyalahgunaan Dana 311 Juta CSR PLN

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:25 WITA

Dua Kapus di Kotamobagu Jalani Pemeriksaan Jaksa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:39 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR PLN, Kejaksaan Akan Lakukan Panggilan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong

Sabtu, 21 Des 2024 - 04:43 WITA

BOLMONG

Diduga Beraroma Korupsi, Cabjari Dumoga Lidik Perkara Dana Desa

Selasa, 17 Des 2024 - 15:52 WITA

KOTAMOBAGU

Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

Senin, 9 Des 2024 - 19:06 WITA