Lewat Jaksa Menyapa, Zulhia Bahas Peran Kejaksaan Dalam Pilkada

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menghadiri Program Jaksa Menyapa, bertempat di RRI Manado. Agenda yang bertemakan “Peran Kejaksaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” dihadiri langsung oleh Plt Kasi Intelijen Zulhia J. Manise, S.H didampingi Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U. Simamarta, S.H, Selasa 27 Agustus 2024.

Dimana, dalam pembahasan tersebut, mengupas tuntas tentang peran Kejaksaan dalam pilkada yang diatur dalam peraturan UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2024, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara tentang pelaksanaan mulai dari penegakkan hukum pada pembangunan hingga sampai pada penegakkan hukum perkara tindak pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).

Teknisnya pada pasal 2 PKPU No. 2 tahun 2024. Tahapan terkait jalannya Pilkada tersebut menjadi salah satu tugas kewenangan aparat penegakkan hukum termasuk Kejaksaan.

Peran kejaksaan pada para calon peserta Pilkada tersebut juga dikeluarkan surat rekomendasi bila peserta bakal calon tersebut pernah terlibat pada berbagai perkara kasus, mulai perkara kasus politik, maupun pada kasus kelalaian.

Plt Kasi Intelejen Zulhia J. Manise, S.H mengatakan, karena dalam peraturan KPU bakal calon yang masih menjalani kasus hukuman (pidana) yang bersangkutan wajib melakukan rekomendasi dimulai dari tingkatan Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. “Surat keterangan dari Kejaksaan ini harus dimiliki dari bakal calon. Hal ini menyatakan jika bakal calon pilkada sementara diproses hukum, pernah terlibat tindak pidana politik, dan juga kelalaian,” kata Zulhia.

“Calon peserta pilkada dengan status terpidana atau pernah berstatus mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan menjadi acuannya,” tambah Zulhia.

Terakhir, melerai pada politik praktis yang sifatnya merugikan masyarakat terkait jalannya pesta demokrasi Pilkada, Program Jaga Desa Kejaksaan melalui sosialisasi yang dilakukan, diselipkan terkait dengan edukasi jalannya Pilkada yang berdasarkan aturan sebenarnya. “Agar saat pilkada masyarakat maupun peserta dari calon Pilkada tersebut tidak terlibat pada perkara Pidana Pelanggaran Pilkada,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Waspada dan Wujudkan Kerukunan! Rapat Koordinasi PAKEM Digelar di Kotamobagu
Inspeksi Pengawasan Kejati Sulut di Cabjari Dumoga Berjalan Lancar dan Penuh Sinergi
Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Wakili Kajari, Kasi Intelijen dan Kacabjari Dumoga Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan
Kunjungi Kotamobagu, Ini Yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulut
Bahas Sinergitas Hukum, Kajari Saptono Disambut Hangat Kapolres Kotamobagu
Kejari Kotamobagu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum
Program Jaksa Menyapa, Kacabjari Prima Poluakan Bahas Terkait SPPA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Waspada dan Wujudkan Kerukunan! Rapat Koordinasi PAKEM Digelar di Kotamobagu

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WITA

Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:49 WITA

Wakili Kajari, Kasi Intelijen dan Kacabjari Dumoga Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:15 WITA

Kunjungi Kotamobagu, Ini Yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:57 WITA

Bahas Sinergitas Hukum, Kajari Saptono Disambut Hangat Kapolres Kotamobagu

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA