BMRTIMES.COM, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menghadiri Program Jaksa Menyapa, bertempat di RRI Manado. Agenda yang bertemakan “Peran Kejaksaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” dihadiri langsung oleh Plt Kasi Intelijen Zulhia J. Manise, S.H didampingi Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U. Simamarta, S.H, Selasa 27 Agustus 2024.
Dimana, dalam pembahasan tersebut, mengupas tuntas tentang peran Kejaksaan dalam pilkada yang diatur dalam peraturan UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2024, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara tentang pelaksanaan mulai dari penegakkan hukum pada pembangunan hingga sampai pada penegakkan hukum perkara tindak pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Teknisnya pada pasal 2 PKPU No. 2 tahun 2024. Tahapan terkait jalannya Pilkada tersebut menjadi salah satu tugas kewenangan aparat penegakkan hukum termasuk Kejaksaan.
Peran kejaksaan pada para calon peserta Pilkada tersebut juga dikeluarkan surat rekomendasi bila peserta bakal calon tersebut pernah terlibat pada berbagai perkara kasus, mulai perkara kasus politik, maupun pada kasus kelalaian.
Plt Kasi Intelejen Zulhia J. Manise, S.H mengatakan, karena dalam peraturan KPU bakal calon yang masih menjalani kasus hukuman (pidana) yang bersangkutan wajib melakukan rekomendasi dimulai dari tingkatan Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. “Surat keterangan dari Kejaksaan ini harus dimiliki dari bakal calon. Hal ini menyatakan jika bakal calon pilkada sementara diproses hukum, pernah terlibat tindak pidana politik, dan juga kelalaian,” kata Zulhia.
“Calon peserta pilkada dengan status terpidana atau pernah berstatus mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan menjadi acuannya,” tambah Zulhia.
Terakhir, melerai pada politik praktis yang sifatnya merugikan masyarakat terkait jalannya pesta demokrasi Pilkada, Program Jaga Desa Kejaksaan melalui sosialisasi yang dilakukan, diselipkan terkait dengan edukasi jalannya Pilkada yang berdasarkan aturan sebenarnya. “Agar saat pilkada masyarakat maupun peserta dari calon Pilkada tersebut tidak terlibat pada perkara Pidana Pelanggaran Pilkada,” pungkasnya. (*)
Editor : Sandy Bawoel