BMRTIMES.COM, HUKRIM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Arnita Mamonto alias Aning. Putusan tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024. Sejak 19 Januari 2024, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.
Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur. Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Kotamobagu menyatakan bahwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, Arnita Mamonto alias Aning, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sulharman, dalam sidang putusan.
Dan seluruh biaya perkara di semua tingkat peradilan, termasuk kasasi, dinyatakan akan dibebankan kepada negara.*







