BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghadiri agenda sidang pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan/gratifikasi atas nama terdakwa Abdusalam Bonde, pada Rabu 06 Agustus 2025 kemarin, bertempat di Pengdilan Tipikor Manado pada Pengadilan Negeri Manado.
Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kotamobagu Kadek Adi Anggara, S.H itu, diketuai Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H.,M.H, hakim Anggota Musen Bona Pakpahan, S.H, dan Maryani Korompot, S.H.
Dari hasil sidang pembacaan tuntutan menyatakan terdakwa atas nama Abdusalam Bonde secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdusalam Bonde dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,’ (dua ratu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
Kajari Kotamobagu Saptono, S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Firdaus Mokoginta, S.H membenarkan agenda sidang tersebut. “Iya benar, JPU telah membacakan hasil penuntutan kepada terdakwa Abdusalam Bonde,” ujar Kasi Pidsus.***
Editor : Sandy Bawoel