BMRTIMES.COM, HUKRIM — Pelaku penikaman kepada korban perempuan NT alias Nikita (24) yang dilakukan oleh tersangka RL alias Ria, Selasa 01 April 2025, berujung di Kepolsian Sektor (Polsek) Tikala Kota Manado. Dengan keadaan berlumuran darah dikarenakan tikaman sebanyak enam lubang, korban Nikita mendatangi Polsek Tikala langsung membuat laporan, dengan nomor LP: STTLP/B/19/IV/2025/SPKT/POLSEK TIKALA/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWSI UTARA.
Kronologi berawal saat korban menuju rumah kos yang ada di kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan 4 Kecamatan Paal 2, dengan tujuan untuk memanggil suaminya pulang ke rumah. Tiba dirumah kos tersebut, korban melihat pelaku Ria datang berada di rumah kos tersebut sambal mengangkat pisau dan menunjuk-nunjuk korban dengan pisau.
Beberapa teman dari suami korban yang hendak melihat kejadian tersebut sempat merampas sebuah pisau dari tangan pelaku. Tidak merasa puas, pelaku pun lari ke kamarnya kemudian mengambil Kembali sebilah pisau didalam kamarnya.
Korban yang hendak balik kerumah, ternyata di kejar oleh pelaku. Korban yang sempat terjatuh disebuah lorong langsung di sambangi oleh pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka lubang se banyak enam lubang dibagian badan korban.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. “Usai dari RS, saya langsung melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib tepatnya di Polsek Tikala,” ucap Korban.
Merasa ada yang janggal, korbanpun bersama keluarganya kembali mendatangi Kantor Polsek Tikala pasca beberapa hari setelah membuat laporan kasus Penikaman. “Setelah kami cek ternyata pelaku RL alias Ria belum juga ditahan,” ungkap korban.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga merasa kecewa, sehingga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang ada di Polsek tersebut. “Kami berharap pihak kepolisian tegak lurus dengan penegakan hukum,” tegas korban
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Djemmy Worang saat dihubungi membenarkan adanya kasus penikman tersebut. Ditanyakan terkait pelaku belum ditahan ? Kapolsek menjelaskan jika pihak saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan (MinDik). “Kami harus lengkapi prosedurya agar tidak salah menahan orang, meskipun sudah jelas dia pelakunya. Jika sudah lengkap kami segera lakukan penahanan,” jelas Kapolsek AKP Djemmy Worang.
Saat ini status pelaku sebagai wajib lapor. “Jika pelaku melarikan diri, sebagai penggantinya kami akan menangkap orang tuanya,” kata Kapolsek.***
Editor : Sandy Bawoel