BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu berhasil meraih nilai 91,27 Zona Hijau dengan kategori A serta Opini Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Capaian ini juga mencerminkan kerjasama solid antara seluruh pemangku kepentingan yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi menjelaskan bahwa penilaian dilakukan di tujuh unit pelayanan publik di Kotamobagu. Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta dua UPTD Puskesmas, yaitu Puskesmas Kotobangun dan Puskesmas Bilalang.
“Hasil penilaian ini berdasarkan surat keputusan dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 tahun 2024. Penilaian ini melibatkan sejumlah unit layanan yang dianggap penting dalam memenuhi standar pelayanan publik,” ujar Abasi pada Jumat (15/11/2024).
Penilaian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dalam aspek pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Kotamobagu semakin yakin bahwa upaya mereka untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik tidak hanya dihargai, tetapi juga mendapat pengakuan dari lembaga pengawas independen seperti Ombudsman RI. (*)
Editor : Sandy Bawoel