Penegakan Perda Miras, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Pemilik Usaha Sebagai Tersangka

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU — Setelah menggelar razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kini melangkah ke tahap lanjutan dengan menggelar perkara dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras), Senin (8/12/2025).

Agenda gelar perkara ini melibatkan tiga café serta beberapa warung yang diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta dan turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widy Mokoginta dan Rudini Sako. Keterlibatan unsur lintas sektor ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat penegakan hukum daerah.

Setelah pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti di lapangan, Satpol PP secara resmi menetapkan enam pemilik usaha sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
  2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes
  3. M.K. – Pemilik Café M’Classic
  4. A.M. – Pemilik Kios Angie
  5. D.P. – Pemilik Warung Jihan
  6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking
  7. S.R. – Kios Mika

Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda. proses gelar perkara merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dalam forum gelar perkara tersebut, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata agenda administratif, tetapi merupakan mekanisme penting dalam memastikan profesionalisme penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”ujar Sahaya.

Ia juga menekankan pentingnya penempatan pasal yang tepat sesuai hasil kajian unsur aparat penegak hukum. “Melalui gelar perkara ini, kami juga meminta evaluasi dan pandangan ahli dari unsur aparat penegak hukum mengenai kecermatan penempatan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.”tegasnya.

Sahaya turut mengapresiasi dukungan lintas sektor—Polres Kotamobagu, Kejaksaan, hingga Subdenpom—yang terus bersinergi dalam menjaga ketertiban daerah.

Setelah penetapan tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di daerah.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Respons Arahan Mendagri, Wawali Rendy Mangkat Tegaskan Pemkot Siap Perkuat Pengamanan Nataru
Siap Wujudkan Penegakan Hukum Profesional, Satpol PP Kotamobagu Ikut Sosialisasi KUHP Baru Bersama APH
Komitment Jaga Ketertiban di Kotamobagu, WG – RVM Hadiri Pemusnahan Babuk Miras Ilegal
Dorong Kolaborasi Lima Unsur Penggerak Inovasi, IGA Kotamobagu 2025 Resmi
Pemkot Kotamobagu Matangkan Sistem Informasi Demografi
Wali Kota Weny Gaib dan Kajari Saptono Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kotamobagu
SMPN 1 Kotamobagu Tampilkan Budaya dan Bahasa Inggris, Kadisdik: Ini Pembinaan Karakter Siswa
Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotamobagu Ikuti Pelatihan Penguatan SDM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:01 WITA

Respons Arahan Mendagri, Wawali Rendy Mangkat Tegaskan Pemkot Siap Perkuat Pengamanan Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:31 WITA

Siap Wujudkan Penegakan Hukum Profesional, Satpol PP Kotamobagu Ikut Sosialisasi KUHP Baru Bersama APH

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Komitment Jaga Ketertiban di Kotamobagu, WG – RVM Hadiri Pemusnahan Babuk Miras Ilegal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:10 WITA

Dorong Kolaborasi Lima Unsur Penggerak Inovasi, IGA Kotamobagu 2025 Resmi

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:58 WITA

Wali Kota Weny Gaib dan Kajari Saptono Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kotamobagu

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA