Penetapan Tersangka Abdusallam Bonde Sesuai Prosedur, Berikut Penjelasan Kejari Kotamobagu

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang Pra Peradilan, Rabu 15 Januari 2024. Agenda sidang kedua ini merupakan sidang tanggapan jawaban penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atas permohonan pra peradilan tim penasehat hukum tersangka Abdussalam Bonde oknum Kadis PMD Bolmong, atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejari Kotamobagu.

Dari pantauan media, jaksa penyidik menyampaikan jawaban atau tanggapan atas keberatan penasihat hukum permohon. Tanggapan jaksa penyidik menyampaikan, pemohon mencantumkan pasal yang salah dalam alasan keberatan, dimana pemohon menyatakan pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor : PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi “menerima hadiah atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dalam uraian dalam pasal 12 huruf (b) atau huruf (c) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dsn ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 taun 2021  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”

“Akan tetapi, surat penetapan tersangka kami adalah pasal 12 huruf (b) atau hurf (e) undang-undang nomor 31 tahu 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi. Hal ini tentunya kesalahan dari pemohon dalam membaca bahkan mengalisa pasal yang kami cantumkan dimana, pasal huruf (c) tersebut mengatur tentang seorang hakim yang menerima sebuah hadiah atau janji (Gratifikasi) sehingga ini merupakan bukti ketidak cermatan permohon, yang mengakibatkan kesalahaan dalam memahami surat yang telah diterbitkan oleh termohon,” ungkap Kasi Pidsus Chairul Mokoginta.

Selanjutnya, dalam keberatan pemohon pada point ke 2 terkait dapat kesalahan prosedur dalam penangkapan terhadap pemohon yang telah diuraiakan oleh pemohon adalah tidak berdasar sama sekali. Chairul menjelaskan, terkait penangkapan yang telah termohon lakukan sudah sesuai dengan prosedur, yang terdapat dalam  KUHAP pasal 1 angka 19.

“Bahwa termohon sebelum melakukan penangkapan kepada pemohon telah memiliki data Intelijen Negara sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara pasal 31 yakni Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum,” jelas Chairul.

Pada point ke tiga, Chairul menambahkan, dalam keberatan pemohon terkait tidak cukup bukti menetapan pemohon sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, yakni alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka sendiri sudah memunuhi lebih dari dua alat bukti,” tegas Chairul.

Terakhir, dalam keberatan pemohon poin ke empat termohon menyita barang bukti uang pribadi pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan. “Bahwa untuk semua barang bukti yang telah kami sita dari pemohon sudah ada persetujuan untuk penyitaan dari pengadilan,” ujar Chairul.

Perlu diketahui, AB adalah pejabat daerah di Kabupaten Bolmong/PNS. Yang harusnya mengayomi kepala desa malah diduga memanfaatan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sehingga, pasal di sangkakan/diterapkan tim penyidik Kejari Kotamobagu sudah sangat tepat. Mengingat, asas hukum pidana yaitu lex specialis derogate legi generali atau undang-undang khsusus menyampingkan undang-undang umum.” Tutup Chairul.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Waspada dan Wujudkan Kerukunan! Rapat Koordinasi PAKEM Digelar di Kotamobagu
Inspeksi Pengawasan Kejati Sulut di Cabjari Dumoga Berjalan Lancar dan Penuh Sinergi
Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Wakili Kajari, Kasi Intelijen dan Kacabjari Dumoga Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan
Kunjungi Kotamobagu, Ini Yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulut
Bahas Sinergitas Hukum, Kajari Saptono Disambut Hangat Kapolres Kotamobagu
Kejari Kotamobagu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum
Program Jaksa Menyapa, Kacabjari Prima Poluakan Bahas Terkait SPPA
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Waspada dan Wujudkan Kerukunan! Rapat Koordinasi PAKEM Digelar di Kotamobagu

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WITA

Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:49 WITA

Wakili Kajari, Kasi Intelijen dan Kacabjari Dumoga Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:15 WITA

Kunjungi Kotamobagu, Ini Yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:57 WITA

Bahas Sinergitas Hukum, Kajari Saptono Disambut Hangat Kapolres Kotamobagu

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA