Penetapan Tersangka Abdusallam Bonde Sesuai Prosedur, Berikut Penjelasan Kejari Kotamobagu

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang Pra Peradilan, Rabu 15 Januari 2024. Agenda sidang kedua ini merupakan sidang tanggapan jawaban penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atas permohonan pra peradilan tim penasehat hukum tersangka Abdussalam Bonde oknum Kadis PMD Bolmong, atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejari Kotamobagu.

Dari pantauan media, jaksa penyidik menyampaikan jawaban atau tanggapan atas keberatan penasihat hukum permohon. Tanggapan jaksa penyidik menyampaikan, pemohon mencantumkan pasal yang salah dalam alasan keberatan, dimana pemohon menyatakan pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor : PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi “menerima hadiah atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dalam uraian dalam pasal 12 huruf (b) atau huruf (c) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dsn ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 taun 2021  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”

“Akan tetapi, surat penetapan tersangka kami adalah pasal 12 huruf (b) atau hurf (e) undang-undang nomor 31 tahu 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi. Hal ini tentunya kesalahan dari pemohon dalam membaca bahkan mengalisa pasal yang kami cantumkan dimana, pasal huruf (c) tersebut mengatur tentang seorang hakim yang menerima sebuah hadiah atau janji (Gratifikasi) sehingga ini merupakan bukti ketidak cermatan permohon, yang mengakibatkan kesalahaan dalam memahami surat yang telah diterbitkan oleh termohon,” ungkap Kasi Pidsus Chairul Mokoginta.

Selanjutnya, dalam keberatan pemohon pada point ke 2 terkait dapat kesalahan prosedur dalam penangkapan terhadap pemohon yang telah diuraiakan oleh pemohon adalah tidak berdasar sama sekali. Chairul menjelaskan, terkait penangkapan yang telah termohon lakukan sudah sesuai dengan prosedur, yang terdapat dalam  KUHAP pasal 1 angka 19.

“Bahwa termohon sebelum melakukan penangkapan kepada pemohon telah memiliki data Intelijen Negara sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara pasal 31 yakni Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum,” jelas Chairul.

Pada point ke tiga, Chairul menambahkan, dalam keberatan pemohon terkait tidak cukup bukti menetapan pemohon sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, yakni alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka sendiri sudah memunuhi lebih dari dua alat bukti,” tegas Chairul.

Terakhir, dalam keberatan pemohon poin ke empat termohon menyita barang bukti uang pribadi pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan. “Bahwa untuk semua barang bukti yang telah kami sita dari pemohon sudah ada persetujuan untuk penyitaan dari pengadilan,” ujar Chairul.

Perlu diketahui, AB adalah pejabat daerah di Kabupaten Bolmong/PNS. Yang harusnya mengayomi kepala desa malah diduga memanfaatan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sehingga, pasal di sangkakan/diterapkan tim penyidik Kejari Kotamobagu sudah sangat tepat. Mengingat, asas hukum pidana yaitu lex specialis derogate legi generali atau undang-undang khsusus menyampingkan undang-undang umum.” Tutup Chairul.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

MA Putuskan Arnita Mamonto Alias Aning Dijatuhi Hukuman Mati
Cabjari Dumoga Seriusi Dugaan Korupsi Anggaran Desa Amertha Sari 4 Tahun Berturut-Turut
Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Mogoyunggung Satu, Prima : Kami Menunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong
Pelaku Penikaman Belum Juga Ditahan Polsek Tikala, Ada Apa ? Kapolsek : Pelaku Saat Ini Wajib Lapor
Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado
Kasus OTT Oknum Kadis PMD Bolmong, GMPK : Kami Akan Pantau dan Kawal Hingga Tuntas
Hati-Hati, Modus Penipuan Atas Namakan Kejari Kotamobagu Kembali Beredar
Tim Satgasus Kejari Kotamobagu Sita Dokumen Terkait OTT Kadis PMD Bolmong
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:17 WITA

MA Putuskan Arnita Mamonto Alias Aning Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 24 April 2025 - 16:29 WITA

Cabjari Dumoga Seriusi Dugaan Korupsi Anggaran Desa Amertha Sari 4 Tahun Berturut-Turut

Kamis, 17 April 2025 - 15:18 WITA

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Mogoyunggung Satu, Prima : Kami Menunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong

Kamis, 3 April 2025 - 18:57 WITA

Pelaku Penikaman Belum Juga Ditahan Polsek Tikala, Ada Apa ? Kapolsek : Pelaku Saat Ini Wajib Lapor

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:14 WITA

Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado

Berita Terbaru

BOLMONG

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Bolmong Gandeng BSG

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:53 WITA