BMRTIMES, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu serius dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di Wilayah Hukum Kejari Kotamobagu. Kajari Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H sebelumnya mengatakan, jika dirinya tak pandang bulu dalam memberantas oknum-oknum yang telah menyalahgunakan Keuangan Negara.
Saat ini, dari sejumlah perkara yang ditangani Unit Pidana Khusus maupun Unit Intelijen Kejari Kotamobagu, salah satunya adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Poigar Satu Tahun 2020 – 2021.
Kajari Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Plh Kasi Intelijen Zulhia J. Manise, SH mengatakan, pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan kepada RM. “Semoga bapak sangadi kooperatif ketika kami panggil dengan membawa dokument yang kami minta, guna untuk melengkapi hasil pemeriksaan,” ujar Zulhia.
Sembari menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian akan di expose bersama unit Pidsus, untuk ditingkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan,” pungkasnya.(*)