Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Efendi Saselah alias “Cili”, yang terbukti bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan anggota hakim Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa. Bila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Ia diketahui menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia di bawah nama PT BFI Finance Indonesia Tbk, tanpa persetujuan lembaga pembiayaan tersebut.

Barang Bukti dan Alur Perkara

Perkara ini bermula dari pengalihan kepemilikan sebuah kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH, yang masih dalam jaminan fidusia. Bukti-bukti kuat yang diajukan di persidangan antara lain:

1 lembar BPKB atas nama Efendi Saselah

24 lembar kontrak pembiayaan dari PT BFI Finance

Sertifikat Jaminan Fidusia atas kendaraan tersebut

2 lembar kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp60 juta

Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti kepada pihak terkait, yakni PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto.

Terdakwa Tetap Ditahan

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan dan bahwa masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Jaksa Penuntut dan Panitera

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.

Putusan ini dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam sidang terbuka untuk umum.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru
PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru
Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap
Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan
Waspada! Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Modus Baru Kian Canggih
Cabjari Dumoga Selamatkan Uang Negara Rp193 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi APBDes Mogoyungung 1
DPO Kejati Papua Barat Ditangkap di Sulawesi Utara, Operasi Gabungan Kejati dan Kejari Kotamobagu Sukses Amankan Buronan
Berita ini 484 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WITA

Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru

Jumat, 21 November 2025 - 15:09 WITA

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025 - 14:50 WITA

Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WITA

Oknum Pelaku Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Terungkap, Diminta Segera Menghadap

Senin, 10 November 2025 - 16:19 WITA

Semangat Kepahlawanan Menggelora di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan Jadi Irup Hari Pahlawan

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA