KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Efendi Saselah alias “Cili”, yang terbukti bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan anggota hakim Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa. Bila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Ia diketahui menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia di bawah nama PT BFI Finance Indonesia Tbk, tanpa persetujuan lembaga pembiayaan tersebut.
Barang Bukti dan Alur Perkara
Perkara ini bermula dari pengalihan kepemilikan sebuah kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH, yang masih dalam jaminan fidusia. Bukti-bukti kuat yang diajukan di persidangan antara lain:
1 lembar BPKB atas nama Efendi Saselah
24 lembar kontrak pembiayaan dari PT BFI Finance
Sertifikat Jaminan Fidusia atas kendaraan tersebut
2 lembar kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp60 juta
Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti kepada pihak terkait, yakni PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto.
Terdakwa Tetap Ditahan
Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan dan bahwa masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Jaksa Penuntut dan Panitera
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.
Putusan ini dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam sidang terbuka untuk umum.***
Editor : Sandy Bawoel







