BMRTIMES.COM, HUKRIM – Arnita Mamonto alias Aning (19), pelaku pembunuhan bocah perempuan yang juga keponakannya berinisial TAM (9) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu 14 Agustus 2024.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman, S.H.,M.H didampingi Tommy Marli Mandagi, S.H, dan Cut Nadia Diba, S.H.
Suasana sidang terlihat histeris saat kehadiran Aning diruang sidang. Tangisan serta teriakan keluar dari mulut keluarga korban, yang berharap agar para penegak hukum memberikan hukuman mati kepada Aning.
Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prima Polukan, S.H,.M.H didampingi Zulhia Manise, S.H, Mariska Kandou, S.H,.M.H, Theresia Pingky Wahyu Windarti, S.H, Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H, dan Kadek Adi Anggara, S.H. “Sebanyak delapan orang saksi yang dihadirkan di sidang. Salah satunya orang tua perempuan dari korban,” singkat Prima.
Hingga berita ini terbit, sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan bocah di Boltim masih berlanjut. (*)
Editor : Sandy Bawoel