Tambang Rakyat Sulawesi Utara Mati Suri, Kerua Bidang Investigasi Nasional KANNI Surati Presiden Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLAANG MONGONDOW, SULAWESI UTARA — Nasib pertambangan rakyat di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Di tengah penutupan aktivitas tambang yang dikelola masyarakat lokal, muncul pertanyaan mengenai kesetaraan penegakan hukum dan kesempatan rakyat daerah untuk mengelola kekayaan alam di tanah sendiri.

Persoalan tersebut disuarakan Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam suratnya, Chandra menyoroti kondisi pertambangan rakyat di sejumlah wilayah, mulai dari Bakan dan Lolayan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kotabunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hingga Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ia menyebut aktivitas tambang yang dikelola masyarakat lokal banyak yang berhenti karena persoalan perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lingkungan. “Rakyat disuruh berhenti. Alat disita. Lubang ditutup. Kami patuh, Pak,” demikian salah satu pernyataan dalam surat terbuka tersebut.

Tambang Rakyat Berhenti, Bagaimana dengan Perusahaan Besar?

Chandra mempertanyakan perbedaan perlakuan yang menurutnya dirasakan masyarakat penambang lokal dibandingkan perusahaan pertambangan berskala besar.

Dalam suratnya, ia menyinggung PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dan sejumlah perusahaan besar lainnya yang disebut masih menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi masing-masing.

Ia juga mengangkat persoalan galian berukuran sekitar 10 x 15 x 3 meter di lahan milik seseorang bernama Jainudin yang, menurut surat tersebut, diduga memiliki persoalan terkait RKAB dan perizinan lingkungan.

Selain itu, Chandra menyinggung temuan satu unit ekskavator di kawasan Lokosina dalam wilayah konsesi yang disebut melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Chandra mempertanyakan apakah dugaan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dengan standar pengawasan yang sama seperti yang diterapkan terhadap tambang rakyat.

Namun, berbagai dugaan mengenai kepatuhan perizinan dan tindak lanjut pengawasan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan perusahaan terkait. “Apakah ini keadilan, Bapak Presiden?” tulis Chandra dalam suratnya.

Bukan Menolak Investasi, tetapi Meminta Kesempatan bagi Rakyat Lokal

Dalam surat terbukanya, Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun upaya pemerintah memberantas pertambangan ilegal.

Yang dipersoalkan, menurut dia, adalah kesempatan masyarakat lokal untuk memperoleh akses legal dalam mengelola sumber daya mineral di daerahnya sendiri.

Ia menilai masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam di wilayah mereka dieksploitasi, sementara mereka menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan.

Chandra juga menyoroti biaya penyusunan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), yang menurutnya dapat menjadi beban berat bagi penambang kecil.

Karena itu, ia meminta pemerintah menghadirkan skema pendampingan dan penyederhanaan proses perizinan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan hukum.

Empat Tuntutan kepada Presiden Prabowo

Melalui surat terbuka tersebut, Chandra menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat. Pertama, kebijakan afirmasi bagi pertambangan rakyat. Ia meminta pemerintah memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat lokal melalui penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk mengusulkan alokasi minimal 40 persen wilayah pertambangan untuk koperasi penambang lokal di Bolaang Mongondow Raya, Minahasa, dan Sangihe.

Usulan tersebut merupakan tuntutan dari pihak pengirim surat dan memerlukan kajian serta penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, mempermudah akses perizinan. Pemerintah diminta membantu masyarakat dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), RKAB sesuai ketentuan yang berlaku, serta persyaratan lingkungan agar penambang kecil memiliki kesempatan menjalankan usaha secara legal.

Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha lokal. Chandra meminta agar kebijakan pertambangan tidak mengesampingkan kesempatan masyarakat daerah, sekaligus mendesak pemerintah memastikan seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing, mematuhi ketentuan hukum Indonesia.

Keempat, melakukan audit perizinan perusahaan besar. Ia mendesak pemerintah mengaudit RKAB dan persetujuan lingkungan perusahaan pertambangan di Sulawesi Utara pada 2026, termasuk PT JRBM di wilayah Bakan, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Chandra, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi kewajiban hukum dan lingkungan. “Kami Mau Jadi Tuan di Negeri Sendiri”

Di bagian akhir suratnya, Chandra mengingatkan bahwa kekayaan mineral Sulawesi Utara seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban tambang ilegal, tetapi juga menyediakan jalan keluar bagi penambang rakyat yang ingin memenuhi persyaratan hukum dan menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.

“Emas di perut bumi Sulawesi Utara ini adalah titipan Tuhan untuk anak cucu kami, bukan untuk dibawa lari ke luar negeri,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa masyarakat lokal akan terus kehilangan kesempatan ekonomi apabila penambangan rakyat tidak memperoleh solusi kebijakan yang jelas.

Surat tersebut ditutup dengan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Bagi Chandra, persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas tambang, melainkan juga tentang akses ekonomi, kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan daerah.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Plt. Kajati Sulut Hadiri Rakor Kejaksaan dan Bareskrim Polri Bahas KUHP-KUHAP Baru
OSO Terpilih Secara Aklamasi Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani Si Anak Mongondow Dipercayakan Pimpin Sidang
Kepala BP2MI Pusat Gelar Sosialisasi di Kotamobagu
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Tambang Rakyat Sulawesi Utara Mati Suri, Kerua Bidang Investigasi Nasional KANNI Surati Presiden Prabowo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Plt. Kajati Sulut Hadiri Rakor Kejaksaan dan Bareskrim Polri Bahas KUHP-KUHAP Baru

Rabu, 21 Agustus 2024 - 01:53 WITA

OSO Terpilih Secara Aklamasi Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani Si Anak Mongondow Dipercayakan Pimpin Sidang

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:19 WITA

Kepala BP2MI Pusat Gelar Sosialisasi di Kotamobagu

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WITA

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru