Tegakkan Perda, Pemkot Kotamobagu Sita Ratusan Dus Miras

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Tim gabungan terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari beberapa toko, termasuk Toko Tita, karena diduga tidak mengantongi izin resmi penjualan.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.

“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya, dimana kami sudah sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B dan C. Kami mengundang pihak ini dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan sesuai dengan ketentuan, kami juga sudah berikan peringatan tertulis, untuk tidak menjual minuman tanpa izin,” ucap Sahaya.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para penjual untuk mengurus izin usaha, namun masih ada yang abai terhadap aturan tersebut.

“Kita sudah peringatkan sehingga hari ini kami melakukan penindakan, kita sita barang barang yang ditemukan terkait dengan minuman beralkohol,”Tegasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Tita yang juga merupakan Anggota DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili saat dikonfirmasi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

“Saya sangat berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha, tentunya kami yang tidak mengantongi izin, berharap pemerintah membantu kami dalam pengurusan izin, kami menghormati dan mendukung peraturan pemerintah, saya juga mengindahkan pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” singkat Pemilik Toko Tita yang juga sebagai Anggota DPRD Kotamobagu.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Pemeriksaan Pemain Asing di Wali Kota Cup 2025, Imigrasi Kotamobagu Tegaskan Prosedur Tanpa Intimidasi
Guru Berprestasi dan Siswa SMA Negeri 3 Kotamobagu Raih Prestasi Gemilang di Kancah Provinsi dan Nasional
Pemerintah Kota Kotamobagu Dorong Penuntasan Anak Tidak Sekolah Lewat Program Pendidikan Kesetaraan
Wali Kota Weny Gaib Lantik Pengurus IPPKK Kota Kotamobagu
Bantuan 1,5 Ton Benih Jagung Dari Pemprov Untuk 37 Kelompok Tani Diserahkan Wali Kota Weny Gaib
Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Usaha bagi 60 Pelaku UMKM
Berlangsung Khidmat, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Kotamobagu
Komitmen Siaga Hadapi Kondisi Darurat, Damkar Kotamobagu Siapkan Aplikasi “Siap Tertib”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:54 WITA

Pemeriksaan Pemain Asing di Wali Kota Cup 2025, Imigrasi Kotamobagu Tegaskan Prosedur Tanpa Intimidasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:31 WITA

Guru Berprestasi dan Siswa SMA Negeri 3 Kotamobagu Raih Prestasi Gemilang di Kancah Provinsi dan Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:12 WITA

Pemerintah Kota Kotamobagu Dorong Penuntasan Anak Tidak Sekolah Lewat Program Pendidikan Kesetaraan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:05 WITA

Wali Kota Weny Gaib Lantik Pengurus IPPKK Kota Kotamobagu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:58 WITA

Bantuan 1,5 Ton Benih Jagung Dari Pemprov Untuk 37 Kelompok Tani Diserahkan Wali Kota Weny Gaib

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 15:09 WITA

HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:50 WITA