Tim Satgasus Kejari Kotamobagu Sita Dokumen Terkait OTT Kadis PMD Bolmong

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, HUKRIM – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemeresan sejumlah kepala desa dengan mencatut nama baik instusi Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melakukan penekanan, AB alias Dul, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmong kini mendekam di Rutan kelas II Kotamobagu.

Pada Senin 23 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kotamobagu mendatangi Kantor Dinas PMD Bolmong, guna melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, didampingi Kacabjari Dumoga Prima Poluakan, Kasi Intel Charles Rotinsulu, serta Kasi Pidum Aril Pasangkin.

Kasi Pidsus Chairul Mokoginta menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses untuk mengamankan alat bukti yang mendukung penyelidikan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka AB.

“Kami melakukan penggeledahan di kantor tersangka untuk mencari bukti yang relevan dengan kasus ini. Proses ini masih berkaitan dengan OTT yang dilakukan sebelumnya,” jelas Kasi Pidsus.

Chairul menambahkan, adapun sejumlah dokumen berhasil disita dari sejumlah bidang di dinas PMD oleh Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejari Kotamobagu.

“Tentunya, tujuan kami mencari dokumen yang masih terkait dengan kasus OTT pemeresan yang dilakukan AB selaku Kepala Dinas PMD Bolmong, kepada sejumlah kepala desa,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menelusuri sejumlah nama yang disinyalir ikut terlibat dalam kasus OTT. “Kemungkinan ada penambahan tersangka, sementara kita selidiki dengan memanggil saksi-saksi,” terangnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu terhadap AB. Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Bolmong dengan mencatut nama institusi Kejari untuk menekan para korban.

Saat penangkapan, tim Kejari menemukan barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil dari pemerasan, serta dua buah ponsel yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan para kepala desa.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

MA Putuskan Arnita Mamonto Alias Aning Dijatuhi Hukuman Mati
Cabjari Dumoga Seriusi Dugaan Korupsi Anggaran Desa Amertha Sari 4 Tahun Berturut-Turut
Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Mogoyunggung Satu, Prima : Kami Menunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong
Pelaku Penikaman Belum Juga Ditahan Polsek Tikala, Ada Apa ? Kapolsek : Pelaku Saat Ini Wajib Lapor
Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado
Penetapan Tersangka Abdusallam Bonde Sesuai Prosedur, Berikut Penjelasan Kejari Kotamobagu
Kasus OTT Oknum Kadis PMD Bolmong, GMPK : Kami Akan Pantau dan Kawal Hingga Tuntas
Hati-Hati, Modus Penipuan Atas Namakan Kejari Kotamobagu Kembali Beredar
Berita ini 355 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:17 WITA

MA Putuskan Arnita Mamonto Alias Aning Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 24 April 2025 - 16:29 WITA

Cabjari Dumoga Seriusi Dugaan Korupsi Anggaran Desa Amertha Sari 4 Tahun Berturut-Turut

Kamis, 17 April 2025 - 15:18 WITA

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Mogoyunggung Satu, Prima : Kami Menunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong

Kamis, 3 April 2025 - 18:57 WITA

Pelaku Penikaman Belum Juga Ditahan Polsek Tikala, Ada Apa ? Kapolsek : Pelaku Saat Ini Wajib Lapor

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:14 WITA

Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado

Berita Terbaru

BOLMONG

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Bolmong Gandeng BSG

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:53 WITA