YLBH BMR Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas II B Kotamobagu

Jumat, 27 September 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR) menggelar penyuluhan hukum (Penkum) terpadu di Rutan Kelas II B Kotamobagu, Jumat 27 September 2024.

Acara yang diikuti oleh ratusan warga binaan ini mengangkat tema Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mengakses Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Peran Penasehat Hukum dalam Pendampingan Perkara.

Ketua YLBH BMR, Eldy Satria Noerdin S.H., M.H., saat memberikan materi menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama dalam mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Dalam proses peradilan pidana, peran penasihat hukum sangat penting, khususnya bagi mereka yang tergolong miskin dan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, namun diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP, yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum di setiap tingkatan,” ujar Eldy.

Eldy juga memaparkan, hak untuk mendapatkan penasihat hukum tidak hanya berlaku bagi mereka yang tergolong miskin, tetapi juga bagi mereka yang menghadapi ancaman pidana 15 tahun atau hukuman mati.

“Penunjukan penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban dari aparat penegak hukum seperti polisi dan hakim. Sementara dari sisi tersangka atau terdakwa, hal itu adalah hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotamobagu, Busen, memberikan apresiasi atas penyuluhan yang digelar YLBH BMR. Busen menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting bagi warga binaan yang sebagian besar belum memahami proses hukum yang mereka jalani.

“Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan wawasan hukum bagi warga binaan, baik terkait dengan kasus mereka sendiri maupun orang lain, sehingga mereka menjadi lebih cerdas dan sadar hukum,” harapnya.

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hak-hak hukum serta peran penting penasihat hukum dalam pendampingan kasus-kasus pidana, terutama bagi mereka yang kurang mampu. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Respons Arahan Mendagri, Wawali Rendy Mangkat Tegaskan Pemkot Siap Perkuat Pengamanan Nataru
Siap Wujudkan Penegakan Hukum Profesional, Satpol PP Kotamobagu Ikut Sosialisasi KUHP Baru Bersama APH
Komitment Jaga Ketertiban di Kotamobagu, WG – RVM Hadiri Pemusnahan Babuk Miras Ilegal
Dorong Kolaborasi Lima Unsur Penggerak Inovasi, IGA Kotamobagu 2025 Resmi
Pemkot Kotamobagu Matangkan Sistem Informasi Demografi
Wali Kota Weny Gaib dan Kajari Saptono Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kotamobagu
SMPN 1 Kotamobagu Tampilkan Budaya dan Bahasa Inggris, Kadisdik: Ini Pembinaan Karakter Siswa
Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotamobagu Ikuti Pelatihan Penguatan SDM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:01 WITA

Respons Arahan Mendagri, Wawali Rendy Mangkat Tegaskan Pemkot Siap Perkuat Pengamanan Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:31 WITA

Siap Wujudkan Penegakan Hukum Profesional, Satpol PP Kotamobagu Ikut Sosialisasi KUHP Baru Bersama APH

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Komitment Jaga Ketertiban di Kotamobagu, WG – RVM Hadiri Pemusnahan Babuk Miras Ilegal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:10 WITA

Dorong Kolaborasi Lima Unsur Penggerak Inovasi, IGA Kotamobagu 2025 Resmi

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:58 WITA

Wali Kota Weny Gaib dan Kajari Saptono Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kotamobagu

Berita Terbaru

BOLMONG

Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan

Rabu, 24 Des 2025 - 16:30 WITA