BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR) menggelar penyuluhan hukum (Penkum) terpadu di Rutan Kelas II B Kotamobagu, Jumat 27 September 2024.
Acara yang diikuti oleh ratusan warga binaan ini mengangkat tema Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mengakses Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Peran Penasehat Hukum dalam Pendampingan Perkara.
Ketua YLBH BMR, Eldy Satria Noerdin S.H., M.H., saat memberikan materi menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama dalam mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Dalam proses peradilan pidana, peran penasihat hukum sangat penting, khususnya bagi mereka yang tergolong miskin dan tidak memiliki penasihat hukum sendiri, namun diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP, yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum di setiap tingkatan,” ujar Eldy.
Eldy juga memaparkan, hak untuk mendapatkan penasihat hukum tidak hanya berlaku bagi mereka yang tergolong miskin, tetapi juga bagi mereka yang menghadapi ancaman pidana 15 tahun atau hukuman mati.
“Penunjukan penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban dari aparat penegak hukum seperti polisi dan hakim. Sementara dari sisi tersangka atau terdakwa, hal itu adalah hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotamobagu, Busen, memberikan apresiasi atas penyuluhan yang digelar YLBH BMR. Busen menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting bagi warga binaan yang sebagian besar belum memahami proses hukum yang mereka jalani.
“Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan wawasan hukum bagi warga binaan, baik terkait dengan kasus mereka sendiri maupun orang lain, sehingga mereka menjadi lebih cerdas dan sadar hukum,” harapnya.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hak-hak hukum serta peran penting penasihat hukum dalam pendampingan kasus-kasus pidana, terutama bagi mereka yang kurang mampu. (*)
Editor : Sandy Bawoel